-->

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3 Ajukan Praperadilan

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Mulyadi, ST dan Asmaruddin Pohan, ST (2 dari 9) tersangka dugaan korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3 mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka mereka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

Praperadilan itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Singkil. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Singkil, praperadilan Mulyadi dan Asmaruddin Pohan selaku pemohon teregistrasi dengan nomor 1/Pid.Pra/2022/PN SKL sejak Senin 30 Mei 2022, dengan klasifikasi perkara 'Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka'.  

Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejagung Cq Kajati Aceh Cq Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. 

Berikut isi petitum permohonan yang diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil Cq Hakim Praperadilan, sebagai berikut:

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/L.1.25/Fd.1/05/2022, tanggal 24 Mei 2022 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Mulyadi ST Bin H Buchari (Alam) yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah. 

Ketiga, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-08/L.1.25/Fd.1/05/2022, tanggal 24 Mei 2022 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Asmaruddin Pohan ST Bin Buntal Pohan yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah. 

Keempat, menyatakan tidak sah segala penetapan atau putusan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Permohon II. 

Kelima, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara, Atau: apabila Ketua Pengadilan Negeri Singkil Cq Hakim Praperadilan yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex.Aquo ET Bono). 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini menyatakan terkait upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka Mulyadi dan Asmaruddin Pohan terhadap penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan oleh Kejari Aceh Singkil telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami sangat menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka di Pengadilan Negeri Singkil yang merupakan hak tersangka," kata Muhammad Husaini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/6/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan jawaban dan bukti-bukti terkait perbuatan tindak pidana korupsi dua orang tersangka tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini