-->

Masa Jabatan Dulmusrid-Sazali Berakhir 21 Juli 2022, DPRK Aceh Singkil Gelar Rapat Paripurna

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - DPRK Aceh Singkil, menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Masa Jabatan 2017-2022, Selasa, (7/6/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil.

Itu dilakukan jelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Dulmusrid–Sazali pada 21 Juli 2022 mendatang. 

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DDPK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang didampingi Wakil Ketua H Amaliun Pohan dan H Safriadi Manik, serta dihadiri Bupati Dulmusrid dan Anggota DPRK Aceh Singkil. 


Dalam rapat paripurna, Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang mengatakan landasan yuridis pelaksanaan rapat paripurna Dewan yang diadakan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Pada pasal 79 ayat 1 menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 huruf A dan huruf b, pada ayat 2 hurufba dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat telah menunda pelaksana pemilihan Kepala Daerah di Indonesia yang semula akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan tahun 2023, akan tetapi ditunda pada tahun 2024 termasuk di Kabupaten Aceh Singkil. 

Hal ini, sesuai dengan pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 


Dengan akan berakhirnya jabatan Bupati Aceh Singkil Dulmudrid dan Wakil Bupati Aceh Singkil H. Sazali, S.Sos pada tanggal 21 Juli 2022 mendatang, usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati disampaikan dalam kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Masa Jabatan 2017 - 2022.

Sebelumnya, Pimpinan DPRK dan Badan Musyawarah telah mengadakan rapat pada hari selasa tanggal 12 April 2022 dan mengagendakan rapat paripurna hari ini. 

"Selanjutnya, kami akan menindak lanjuti rapat paripurna DPRK pada hati bini dengan mengajukan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh selalu Wakil pemerintah pusat," ujar Hasanuddin Aritonang. 

Sesuai Pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. 

Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.11-3257 tahun 2017 tentang Pengangkatan Dulmusrid ss sebagai Bupati Aceh Singkil dan Keputusan Mendagri Nomor 133.11-325 t tentang pengangkatan H Sazali S, Sos sebagai Wakil Bupati Aceh Singkil masa jabatan 2017-2022.


Mengacu hal tersebut, selanjutnya, DPRK Aceh Singkil mengumumkan dalam sidang paripurna tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil karena berakhirnya masa jabatannya. 

Pengumuman dimaksud, sambungnya merupakan salah satu syarat untuk pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tertuang dalam surat edaran Mendagri nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 perihal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 1 huruf d dan pasal 48 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyampaikan bahwa DPRK menyampaikan tugas dan wewenang menyampaikan usulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dan selanjutnya usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati diberitahukan oleh Pimpinan DPRK untuk diputuskan dalam rapat selanjutnya, serta diusulkan oleh pimpinan DPRK kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.


Untuk itu, sebagai bupati, ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur penyelenggara pemerintahan, DPRK Aceh Singkil, Forkopimda, Seluruh jajaran organisasi perangkat daerah, Forkopincam atas segala sinergitas, kemitraan dan kerjasama yang terjalin dalam lima tahun terakhir ini. 

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada para Keuchik, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan insan pers dan LSM serta seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Aceh Singkil yang telah mencurahkan perhatian, tenaga dan pemikirannya dalam menyukseskan berbagai program kegiatan yang dilaksanakan dalam lima tahun ini, " ujar Bupati. 

"Semoga hubungan yang sudah terjalin selama ini baik antara pemerintah Daerah dengan masyarakat, jajaran Forkopimda dan seluruh penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat daerah sampai ditingkat kampung bisa terus dipertahankan dan ditingkat lagi di masa-masa yang akan datang," harapnya. 


Turut hadir dalam Rapat Paripurna kali ini, Forkopimda Aceh Singkil, Komisioner KIP dan Komisioner Panwaslih Aceh  Singkil, Para kepala SKPK dan Insan Pers. (Jamal/Red) 
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini