-->

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Kasus Pembacokan Cakades Batu Bintang

REDAKSI

PAMEKASAN - Polres Pamekasan gerak cepat terkait pembunuhan Cakades Batu Bintang. Pembunuhan ini terjadi pada Selasa (1/3/2022) kemarin, pukul 16.30 WIB di pinggir jalan Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Kapolres AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pers, menjelaskan kejadian tindak pidana pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang pada dasarnya adalah laporan polisi 117 tiga romawi 2022 spkt Polres Pamekasan Jawa Timur tanggal 2 Maret 2022.

Adapun tempat kejadian perkara yaitu di pinggir jalan desa ponjanan Barat Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan kemudian perlu kami sampaikan Adapun kronologisnya singkat sebagai berikut yaitu tanggal 1 Maret 22 sekira pukul 16.30 wib di Jalan Raya Desa ponjenan barat telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban MA 50 tahun pada saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya yaitu inisial RS 
 Mereka menuju rumahnya yang berada di Desa Batu bintang Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.

Namun sesampainya di jalan Desa Ponjanan Barat Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan dari arah belakang oleh satu mobil pick up warna hitam nopol D8344DG korban dan istrinya terjatuh setelah itu datang dua orang memukuli korban hingga meninggal dunia di TKP.

"Tersangka sudah ditahan dan saat ini jadi kita masih upaya penyelidikan dan pengembangan," ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian kurban, satu sandal warna coklat, satu buah sarung warna coklat ini yang tertinggal di TKP.

Kemudian, satu stel baju milik tersangka, dan satu unit mobil merk Mitsubishi tahun 2008 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda warna hijau.

"Pasal yang disangkakan terkait dengan pembunuhan berencana untuk bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang di sini kami ketangkasan untuk pasal yaitu pasal 34 138 170 ayat 2 ke-3 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau kurang kurungan penjara 20 tahun," tegas Kapolres. (idrus)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini