-->

Dandim 0109/Aceh Singkil Hadiri Acara Launching Restorative Justice di Desa Gosong Telaga Selatan

REDAKSI



SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Rizal Desriansyah, M.Tr (Han) menghadiri acara Launching Restorative Justice bertempat di Aula Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (24/02/2022).

Guna memberikan pemahaman tentang keadilan restorative (RJ) di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil membentuk dan menetapkan Desa Gosong Telaga Selatan sebagai Desa Keadilan Restoratif.

Acara launching ini diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri M. Husaini, S.H., M.H.

Turut hadir Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Rizal Desriansyah, M.Tr (Han), Kapolres Aceh Singkil yang diwakilkan oleh Wakapolres Aceh Singkil Kompol Hari Purnomo, S.H, M.H, Bupati Aceh Singkil yang diwakilkan Sekda Aceh Singkil Drs. Azmi, Kajari Aceh Singkil M. Husaini, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil Hamzah Sulaiman, S.H, M.H, Muspika Kecamatan Singkil Utara, Kepala Desa, Masyarakat dan tamu undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam sambutannya menyampaikan bahwa ditetapkannya Desa Gosong Telaga Selatan sebagai Kampung Keadilan Restoratif (Restorative Justice) agar dapat menjadi pelopor untuk menanamkan nilai-nilai keadilan restoratif di tengah masyarakat.

“Kampung Keadilan Restoratif dapat menjadi sarana untuk sosialisasi tentang keadilan restoratif agar penyelesaian permasalahan pidana tidak selalu berakhir di pengadilan tetapi dengan memperhatikan kearifan lokal, sehingga penegakan hukum selain memberikan kepastian hukum juga akan lebih mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi korban, masyarakat maupun pelaku,” ucap Kajari.

Adapun maksud pembentukan Kampung Keadilan Restoratif agar dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat. Sementara tujuannya adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

“Perlu dijelaskan bahwa pembentukan Kampung Keadilan Restoratif bukan dimasudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa,” tegasnya.

“Ada beberapa manfaat penerarapan keadilan restoratif diantaranya membuka ruang partisipasi masyarakat tentang keadilan yang diinginkan, mengefektifkan proses penegakan hukum yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta mengurangi over crowded di rutan atau lembaga permasyarakatan,” tandasnya.

Sumber: Kodim 0109 Aceh Singkil
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini