-->

Ketua DPRK Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 12 (k) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Aritonang yang merupakan Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu dituding menggunakan kayu (Hasil Hutan) tidak berizin untuk membuat Kapal Tradisional di Kampung Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

"Saya melaporkan Ketua DPRK Aceh Singkil atas dugaan menggunakan kayu tidak berizin untuk membuat Kapal Tradisional," ujar Pelapor, Burhanuddin yang merupakan warga Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, kepada Singkil Terkini, Selasa (7/12) di Aceh Singkil.

Burhanuddin menjelaskan, pengunaan kayu untuk pembuatan kapal tradisional diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari warga setempat.

Selanjutnya, Ia bersama sejumlah orang atau rekannya yang juga berprofesi sebagai wartawan turun ke lokasi untuk melakukan cek dan ricek.

Setibanya dilokasi, mereka mendapati adanya kayu (hasil hutan) berupa bahan jadi untuk pembuatan Kapal Tradisional dengan jenis dan ukuran yang bervariasi.

"Saat Kami tanyakan ke tukang (Pembuat Kapal Tradisional), yang bersangkutan menyebutkan bahwa Kapal yang sedang mereka kerjakan adalah milik Hasanuddin Aritonang (Ketua DPRK Aceh Singkil)," ungkapnya.

Berdasarkan itulah maka dirinya melaporkan Hasanuddin Aritonang (Ketua DPRK Aceh Singkil) dengan nomor laporan Nomor: STBL/55/XII/2021/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tanggal 3 Desember 2021.

Burhanuddin menambahkan setelah membuat laporannya, Ia juga telah meminta Bantuan Hukum kepada LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, untuk mendampingi dirinya baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan.

Sementara itu, Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam, Yakarim Munir membenarkan bahwa Burhanuddin sudah meminta bantuan hukum untuk mendampingi yang bersangkutan baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan.

"Insyaallah, Kami siap untuk mendampingi saudara Burhanuddin baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan atas laporan yang telah Ia laporkan ke Polisi dengan Terlapor Hasanuddin Aritonang (Ketua DPRK Aceh Singkil)," ujar Yakarim.

Dia juga meminta aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani laporan warga (Pelapor) dengan Terlapor Hasanuddin Aritonang (Ketua DPRK Aceh Singkil).

Terpisah, Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang saat dikonfirmasi menghormati proses hukum terkait dirinya ke Polres Aceh Singkil.

"Kita hormati proses hukum. Intinya Saya tidak ada memesan Kayu, Saya hanya memesan Kapal Tradisional, dan terkait asal usul kayu silahkan diklarifikasi langsung kepada tukang," kata Aritonang, Selasa (7/12).

Aritonang menjelaskan kapal yang dipesan itu bukan untuk diperjualbelikan melainkan  untuk mengambil ikan dilaut dengan pekerja melibatkan warga Aceh Singkil.

Sementara Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryadi Helman melalui Kasat Reskirim Iptu Abdul Halim membenarkan adanya laporan terhadap Hasanuddin Aritonang (Ketua DPRK Aceh Singkil) ke Polres Aceh Singkil.

"Laporan itu telah kami terima dan sedang dilakukan penyelidikan terhadap laporan itu," katanya. (RED)
Komentar Anda

Kami percaya proses hukum' akan di jalan tanpa memandang siapa dia, meskipun Hanya memesan kapal Tradisional tapi sama saja menggunakn bahan kayu yg jelas merusak dan melanggar hukum..
Lanjutkan

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini