-->

Bupati Aceh Singkil Buka Sosialisasi Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Kampung di Kecamatan Singkohor

REDAKSI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pemerintah Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menggelar Sosialisasi Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Kampung, Rabu (8/12/2021).

Bertempat di Aula Kantor Camat Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, sosialiasasi tersebut juga dibuka langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.

Hadir diantaranya Ketua MAA Kabupaten Aceh Singkil, Zakirun Pohan S.Ag.MM dan sejumlah anggota, Camat Singkohor Riky Yodiska, S.STP, M.SI, Kapolsek Singkohor Iptu Parulian Siregar, Danramil 0109-06/Singkohor diwakili oleh Peltu Afri Dinako.

Hadir Juga, Para Keuchik, Ketua BPKam, Ketua Lembaga Adat Kampung, Tokoh Agama, dan para Tokoh Perempuan dalam Kecamatan Singkohor. 

Camat Singkohor, Riky Yodiska

Disampaikan Camat Singkohor Riky Yodiska bahwa, adapun tujuan pihaknya menggelar sosialisasi ini bertujuan, untuk meningkatkan pemahaman bagi aparatur Kampung dan meningkatkan serta memahami tata cara dalam pelaksanaan Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Kampung dalam kecamatan Singkohor.

Kemudian, kata Riky, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman bagi aparatur kampung tentang mekanisme pelaksanaan peradilan adat tingkat mukim dan Kampung dalam kecamatan Singkohor.

"Terakhir untuk meningkatkan kemampuan aparatur kampung dalam melaksanakan peradilan adat tingkat Mukim dan Kampung dalam kecamatan Singkohor," ujar Riky dalam laporannya.

Adapun dasar hukum pelaksanaan sosialisasi, kata Riky meliputi Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893).

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633); Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. 

Terakhir, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat.

Sosialisasi Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Kampung di Kecamatan Singkohor ini dilaksanakan selama satu hari, yakni Rabu 8 Desember 2021. 

Untuk materi sosialisasi, kata Riky, meliputi tentang Pelaksanaan Adat, Adat Laut dan Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Kampong yang disampaikan oleh Narasumber, Zakirun Pohan,S.Ag,MM selaku Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil. 

"Untuk biaya kegiatan  bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Kampung Tahun 2021," ungkapnya.

Ketua MAA Kabupaten Aceh Singkil, Zakirun Pohan

Sementara Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Zakirun Pohan dalam sambutannya diantarnya menyampaikan Adat dan Istiadat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak dahulu hingga sekarang melahirkan nilai - nilai budaya, norma adat dan aturan yang sejalan dengan syariat Islam dan merupakan kekayaan budaya bangsa yang perlu dibina, dikembangkan dan dilestarikan.

Zakirun mengapresiasi atas pelaksanaan sosialisasi Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Kampung di Kecamatan Singkohor.

"Sosialiasi Peradilan Adat yang digelar hari ini adalah sosialisasi perdana atau yang pertama kali digelar di wilayah Kabupaten Aceh Singkil," ujarnya.

Menurut Zakirun, Peradilan Adat merupakan Peradilan yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat pada tingkat Gampong atau nama lain dan Mukim atau nama lain dalam menyelesaikan kasus -kasus yang terjadi dimasyarakat.

"Peradilan Adat adalah Peradilan di luar Sistem Peradilan Nasional. Peradilan Adat disebut juga dengan Peradilan Damai, karena tatacara dan proses peradilannya menghasilkan keputusan damai," terangnya.

Semoga harapnya, melalui kegiatan sosialisasi ini para Kades, dan Imum Mukim serta para pihak terkait lainnya dalam menjalankan Peradilan Adat di Tingkat Desa ataupun di Tingkat Mukim.

Peserta Sosialisasi

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengapresiasi atas pelaksanaan Sosialisasi Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Kampung di Kecamatan Singkohor.

Dia juga berharap agar kedepannya ini setiap permasalahan atau sengketa adat di Kampung untuk diselesaikan di Peradilan Adat Kampung. Jika Tidak berhasil, kata Bupati, maka diajukan ke Perangkat Mukim dan apabila Perangkat Mukim juga tidak berhasil, maka Penyelesaiannya dapat diajukan ke Polisi atau ke Peradilan Umum/Syariah.

Menurut Bupati, Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Kampung perlu dilakukan, setidaknya sudah dapat mengurangi tugas atau beban dari Aparat Penegakkan hukum.

"Jangan sampai permasalahan yang kecil harus dilaporkan ke Polisi, padahal masalah tersebut masih dapat diselesaikan  secara adat di Tingkat Kampung atau Mukim," ujar Dulmusrid saat membuka sosialisasi Peradilan Adat Tingkat Mukim dan Kampung di Kecamatan Singkohor.

Dulmusrid juga menyebutkan dengan adanya Peradilan Adat di Tingkat Kampung dan Mungkin diharapkan dapat mengurangi kejahatan di masyarakat.

"Semaksimal mungkin penyakit masyarakat harus kita tekan," ujarnya. (Jamal)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini