-->

Alasan BPKam Berhentikan P2K Kampung Sirimo Mungkur

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Sirimo Mungkur memberhentikan Panitia Pemilihan Keuchik Kampung Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, pada Selasa 3 November 2021.

Keputusan ini cukup mengagetkan. Apa alasan BPKam Sirimo Mungkur?

"Pemberhentian P2K Kampung Sirimo Mungkur dilakukan atas pertimbangan Pasal 39 dan Pasal 40 Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Kampung," kata Ketua BPKam Sirimo Mungkur, Mahyudin Solin didampingi Anggota dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net (PPWI Media Grub), Senin (8/11/2021).

Pemberhentian P2K Kampung Sirimo Mungkur ditetapkan dalam Keputusan BPKam Sirimo Mungkur, nomor 140/04/P2K/2021, tanggal 3 November 2021.



Berikut sejumlah alasan BPKam Sirimo Mungkur berhentikan P2K Kampung Sirimo Mungkur: 

1. Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Kampung.

- Pada pasal 39 Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Kampung dijelaskan: 

"BPKam membentuk Panitia Pemilihan Keuchik Serentak dan Panitia Pemilihan Keuchik Antar Waktu (Ayat 1), Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan BPKam (Ayat 2)"

- Pasal 40 Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Kampung diantaranya mjelaskan:

"Dalam hal anggota Panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dapat diberhentikan dengan keputusan BPKam (Ayat 4),"  

2. Surat masyarakat Kampung Sirimo Mungkur nomor istimewa tanggal 26 Oktober 2021, perihal keberatan Bakal Calon/Calon Kepala Kampung Sirimo Mungkur An. Salomo Berutu yang tidak bertempat tinggal di Kampung Sirimo Mungkur.

3. Surat masyarakat Sirimo Mungkur nomor istimewa tanggal 30 September 2021, perihal keberatan Balon/Calon Kepala Desa Sirimo Mungkur An. Salomo Berutu yang tidak bertempat tinggal di Kampung Sirimo Mungkur.

Surat ini menjelaskan:

- Masyarakat dan Kasman (Balon Kepala Kampung) Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil merasa keberatan atas penetapan calon Kepala Kampung yang bernama Salomo Berutu yang tidak bertempat tinggal di Kampung Sirimo Mungkur. Surat ditandatangani oleh Puluhan Masyarakat Kampung Sirimo Mungkur.

- Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 persyaratan balon Keuchik poin p dijelaskan "Terdaftar sebagai warga gampong dan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (Tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku".

- Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil pasal 15 Persyaratan Bakal Calon Keuchik di Poin P kuga dijelaskan "Terdaftar sebagai warga Kampung dan bertempat tinggal di Kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (Tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku".

4. Surat Pj Kepala Kampung Sirimo Mungkur tanggal 29 Oktober 2021 perihal balasan somasi dari kuasa hukum Kasman Cibro Bapak Hasnan Manik & Associates yang tembusan ada pada BPKam Kampung Sirimo Mungkur.

5. Surat Bupati Aceh Singkil Nomor 140/1569 tanggal 25 Oktober 2021 perihal tindak lanjut keberatan Balon Keuchik/Calon Keuchik A.n Salomo Berutu terkait domisili.

6. Hasil rapat/Musyawarah Khusus Badan Permusyawaratan Kampung Srimo Mungkur terkait permasalahan yang terjadi di Kampung Sirimo Mungkur.

7. Untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari dan menghindari gesekan dimasyarakat Kampung Sirimo Mungkur.

8. Lalai dan salah dalam melaksanakan Tahapan, Penjaringan dan verifikasi berkas semenjak dari awal, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil serta melanggar Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/162 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Keuchik Serentak Gelombang Ketiga dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021. (JML/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini