-->

4 Calon Keuchik Ajukan Keberatan Pilkades Gunung Lagan ke P2K

REDAKSI



SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Empat Calon Keuchik Kampung Gunung Lagan (Mayasari, Selamat Situmorang, Aripin, dan Abdul Muthalib) megajukan keberatan/ sanggahan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. 

Kuasa Hukum ke empat Calon Keuchik Gunung Lagan, Yakarim M mengatakan, kliennya mengajukan keberatan atas Pemilihan Keuchik di Kampung Gunung Lagan yang diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil. 

Dokumen keberatan tersebut, kata Yakarim telah diserahkan kepada Ketua P2K Kampung Gunung Lagan, pada Senin 22 November 2021. 

Dalam dokumen tersebut, Yakarim yang menjabat sebagai Ketua LBH LMR-RI Komda Kabupaten Aceh dan Kota Subulussalam membeberkan sejumlah fakta hukum alasan keberatan kliennya. Yakni, berkenaan Surat Izin domisili Calon Keuchik Kampung Gunung Lagan (Pemenang Pilkades Gunung Lagan); dan Indikasi Dugaan Pengutipan Dana Terhadap 4 dari 5 Calon Keuchik oleh P2K Gunung Lagan. 

"Terkait indikasi dugaan pengutipan dana ini rencananya akan kita laporkan ke aparat penegak hukum," ujar Yakarim kepada Singkilterkini.net, Senin (22/11) di Aceh Singkil. 

Fakta Hukum lainnya, kata Yakarim, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT); Pelaksanaan Kampanye Calon Keuchik; dan Jumlah Tempat Pemungutan TPS. 

"Untuk Jumlah TPS yang ada pada saat pemungutan suara hanya satu TPS, sedangkan Jumlah DPT hampir mencapai 2000 orang pemilih, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021," tegas Yakarim. 

Kemudian, sambung Yakarim, terkait indikasi dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan; serta Pelaksanaan Pemungutan Suara (Pencoblosan) yang dilaksanakan oleh Penyelenggara juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021. 

Tidak hanya itu, kata Yakarim, kliennya juga menyoal terkait indikasi dugaan oknum Pj Kepala Kampung Gunung Lagan yang masuk dalam lokasi TPS dan diduga ikut serta mengarahkan pemilih. 

Atas fakta hukum tersebut Yakarim  menegaskan, kliennya merasa dirugikan dan meminta P2K Kampung Gunung Lagan untuk dapat memberikan penjelasan mengenai apa yang telah disampaikan dalam surat sanggahan/keberatan demi penegakkan dan kepastian hukum.

Yakarim juga menambahkan surat sanggahan tersebut juga ditujukan kepada Camat Gunung Meriah, dan BPKam Gunung Lagan yang tembusannya diantaranya disampaikan kepada Bupati Aceh Singkil.(Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini