-->

Kasus Ibu Rumah Tangga Dengan Asisten Afdeling II PT Socfindo Kebun Lae Butar Berakhir Damai, Laporan Dicabut

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kasus saling lapor antara Suriyani (Ibu rumah tangga), warga Desa Pandan Sari Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan Asisten Afdeling II PT Socfindo Kebun Lae Butar, Heru Triadi Syahputra Damanik yang sempat viral di media sosial berakhir damai. 

Suriyani maupun Heru Triadi Syahputra Damanik juga sudah mencabut laporan atas dugaan tindak pidana penganiyaan yang sudah terlanjur dilaporkan ke Polsek Gunung Meriah, pada Rabu 6 Oktober 2021. 

Proses penandatanganan berkas pencabutan laporan itu pun dilakukan secara resmi di ruang pertemuan Polsek Gunung Meriah Polres Aceh Singkil, pada Senin  11 Oktober 2021, malam. 

Suriyani



Sebelum mencabut laporan, kedua belah pihak juga ikut menandatangani surat perjanjian kesepakatan damai secara Kampung atau Desa.

Baca Juga: Didampingi Suami, Ibu Rumah Tangga Temui Asisten Afdeling II PT Socfindo Kebun Lae Butar

Penandatangan surat perjanjian kesepakatan damai yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Pandan Sari digelar di Aula Polsek Gunung Meriah, pada Senin 11 Oktober 2021. 

Surat perjanjian kesepakatan damai itu selain ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai 10.000, juga ditandatangani 4 saksi yakni Dani Anto, Satria Winata, Sulis dan Samuel Sihombing serta ikut di ketahui oleh Pj Kepala Kampung Desa Pandan Sari, Ibrahim. 

Heru Triadi Syahputra Damanik



Dalam surat perjanjian damai itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara Kampung atau Desa, dan mereka juga telah menyesali perbuatan atas kejadian pada Rabu 6 Oktober 2021. 

Mereka juga bersedia saling meminta maaf, dan apabila menggulangi perbuatannya siap untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Disamping itu, setelah surat perjanjian damai itu ditandatangani, maka tidak akan ada lagi tuntut menuntut di kemudian hari. Apalagi, kesepakatan itu dibuat atas kemauan kedua belah pihak.

Pj Kepala Desa Pandan Sari, Ibrahim (Tengah).


 Pada saat penandatanganan surat perjanjian damai itu, juga disaksikan diantaranya Kapolsek Gunung Meriah Iptu Syahril, Kepala Pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar, Masriadi dan juga ikut diliput langsung oleh pihak pers. 

Cabut Laporan 

Setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Damai yang difasilitasi oleh Pemerintah Kampung Pandan Sari Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. 

Heru Triadi Syahputra maupun   Suriyani mengajukan surat permohonan pencabutan laporan pengaduan dan surat permohonan tidak dilanjutkan ke proses Pengadilan yang ditujukan ke Kapolsek Gunung Meriah. 

Surat permohonan yang ditandatangani oleh masing - masing pelapor pada Senin 11 Oktober 2021 itu juga ikut diketahui oleh Pj Kepala Kampung Pandan Sari, Ibrahim. 

Tanggapan Kapolsek 

Kapolsek Gunung Meriah, Itu Syahril



Dalam penegakkan hukum, kata Syahril, tidak semuanya perkara atau kasus yang dilaporkan  harus berakhir dipengadilan. "Apalagi, bapak Kapolri juga sudah mengeluarkan bahwasanya dikedepankan kasus yang ringan itu diselesaikan secara restorative justice. Upaya ini juga satu wujud kegiatan masyarakat untuk melaksanakan restorative justice," ujarnya. 

Syahril juga menyambut bahagia terhadap masyarakat yang berkonflik tersebut bisa berdamai serta saling mencabut laporan atau perkara. 

Apalagi, kata Syahril, dalam Qanun Aceh juga disebutkan ada 18 perkara yang bisa diselesaikan oleh desa, salah satunya seperti ini atau konflik dari masyarakat ke masyarakat yang bisa diselesaikan di Desa. 

Untuk yang berdamai, sambungnya  bukan hanya damai cabut perkara, tetapi harus betul-betul damai, sehingga nantinya bisa jadi satu keluarga, tidak ada konflik lagi yang kedepannya dapat menimbulkan konflik yang lebih besar lagi. 

"Intinya, bukan hanya damai pencabutan perkara, tapi perdamaian mereka juga harus menyeluruh baik ke mereka maupun ke orang yang lain," ungkapnya. 

Kapolsek juga berharap, pasca pencabutan laporan tersebut tidak ada lagi pihak-pihak lain yang ikut campur, apalagi permasalah tersebut sudah selesai. 

Sebaliknya, kata Syahril, alangkah baik dan bijaknya semua pihak merasa nyaman. Sehingga, tidak ada rasa ketakutan kemana mana, ataupun rasa was-was. 

"Kepada masyarakat ini satu langkah restorative justice yang memang baik untuk di contoh, dan diharapkan agar semua masyarakat juga melakukan pengecekan kembali apabila ada permasalahan perselisihan yang hanya kadarnya kecil harap bisa diselesaikan dulu di Desa, jangan ujung-ujungnya langsung lapor ke polisi, sehingga menimbulkan stetmen yang tidak tidak, itu merugikan diri sendiri dan orang lain," harap dan jelasnya.

PT Socfindo Kebun Lae Butar Apresiasi Kesepakatan Damai

Pengurus PT Socfindo Kebun Lae Butar, Hugo Napitupulu



Pengurus PT Socfindo Kebun Lae Butar Hugo Napitupulu menyampaikan ikut bersuka cita dan mengapresiasi bahwa dapat terjalin hubungan kekeluargaan kembali antara PT Socfindo Kebun Lae Butar dengan Ibu Suriyani secara khusus, keluarga serta masyarakat Pandan Sari secara umum. 

Baca Juga: Asisten Afdeling II PT Socfindo Kebun Lae Butar Bantah Pukul Ibu Rumah Tangga

Hugo berharap agar kedepannya dapat hidup baik dan berdampingan, serta saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya. 

Tidak hanya itu, Ia juga mengajak kepada para pihak agar tidak terprovokasi dengan oknum-oknum yang biasanya hanya mencari keuntungan di dalam kesempatan yang ada. 

Pihaknya juga berharap, dengan adanya kesepakatan damai tersebut, permasalahan antara Heru dengan Suriyani tidak ada lagi atau berakhir. 

Apalagi, kata Hugo, dari awal Suryani juga sudah menyampaikan bahwa Heru tidak ada melakukan pemukulan terhadap dirinya, hanya saja masalah komunikasi saja yang terkesan dipelintir di media sosial. 

"Kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan, dan marilah kita berpikir dulu sebelum bertindak supaya tidak adalagi terjadi permasalahan seperti yang baru-baru ini terjadi," harapnya. 

Kepala Pabrik PT. Socfindo Kebun Lae Butar, Masriadi

Sementara, Kepala Pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar, Masriadi menegaskan bahwa proses perdamaian antara Heru Triadi Syahputra dengan Suriyani tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun termasuk dari kedua belah pihak.

Proses perdamaian tersebut, tambah Masriadi, juga ikut dituangkan dalam surat perjanjian kesepakatan damai yang ikut disaksikan dan ikut mengetahui Kepala Desa Pandan Sari dengan harapan terciptanya kembali hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan Perusahaan PT Socfindo Kebun Lae Butar

Bahkan kedua belah pihak, sambungnya, juga sudah melakukan pencabutan laporan pengaduan yang pernah mereka laporkan di Polsek Gunung Meriah. 

Masriadi juga berharap agar proses perdamaian tersebut dapat didukung oleh semua pihak. (JML/RED)











Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini