-->

Pemerintah Kampung Mukti Jaya Gelar Sosialisasi Vaksinasi Dalam Upaya Penangganan Covid-19

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pemerintah Kampung Mukti Jaya, menggelar sosialisasi vaksinasi dalam upaya pencegahan Covid-19 di Balai Pertemuan, Kampung Mukti Jaya, Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil, Rabu 24 Juni 2021.

Hadir dalam kesempatan itu, Camat Singkohor Riky Yodiska, Kepala Kampung Mukti Jaya Samiun beserta Perangkat, Ketua BPKam Mukti Jaya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Pendamping Desa Mukti Jaya.

Kepala Kampung Mukti Jaya Samiun mengatakan, sosialisasi vaksinasi dalam upaya pencegahan Covid-19
diikuti warga terutama warga yang terdaftar swbagai Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Mukti Jaya Tahun Anggaran 2021.

"Sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Aceh Singkil Nomor 440/1077 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh Singkil," ujarnya.




Dalam sosialisasi itu, Samiun ikut memaparkan tentang adanya Intruksi Bupati Aceh Singkil yang ditujukan diantaranya kepada Camat dan Keuchik se Aceh Singkil.

Dalam Instruksi Bupati Aceh Singkil ini, kata Samiun, Bupati meminta kepada Camat dan Keuchik se Aceh Singkil agar menunda untuk pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial yang bersumber dari APBKam kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Terkait sanksi ini, kata Samiun, juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19. 

"Dalam Perpres 14/2021, Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda," jelasnya.

Bagi yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, tambahnya, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Untuk itu, Samiun mengajak kepada warga Kampung Mukti Jaya terkhusus kepada penerima bantuan sosial untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Dengan vaksinasi kekebalan tubuh akan semakin meningkat atau Herd Immunity kita akan semakin terbentuk," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Camat Singkohor, Yodiska mengajak kepada warga agar dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Riky juga mengajak kepada warga untuk untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya selalu mengenakan masker pada saat beraktivitas diluar rumah. (Red/Pandi)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini