-->

KPU RI Usul Masa Jabatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Diperpanjang, Jika Dikabulkan Bagaimana Dengan UUPA

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu kepada Komisi II DPR dan pemerintah saat rapat Tim Kerja bersama Pemilu dan Pilkada 2024.

Usulan penambahan masa jabatan ini memerlukan perubahan peraturan peraturan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah penganti undang - undang (perppu).

"Iya, (membutuhkan perubahan peraturan di level perundang-undangan), karena masa jabatan lima tahun," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada Republika, Senin (21/6).

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur masa jabatan keanggotaan KPU selama lima tahun.

Setelahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama, seperti masa jabatan presiden. 

Namun, masa jabatan jajaran anggota KPU RI maupun KPU daerah akan berakhir pada saat tahapan pemilu dan pilkada berlangsung.

Tujuh anggota KPU RI akan berakhir masa jabatanny pada 2022. Anggota KPU daerah di 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota masa jabatannya berakhir pada 2023.

Sisanya 9 provinsi dan 196 kabupaten/Kota jatuh pada 2021, menjelang pemungutan suara.

Ilham mengatakan akhir masa jabatan anggota KPU yang berbeda-beda dapat menimbulkan konsekuensi bagi KPU sendoro maupun peserta pemilu.

KPU RI akan menggelola 10 gelombang pelaksanaan seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota bersamaan dengan menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada.

Setelah itu, KPU akan menghadapi gugatan dari calon anggota KPU daerah ditengah tahapan pemilu dan pilkada. 

Kemudian, KPU juga akan melaksanakan oreantasi tugas bagi anggota KPU daerah.

Anggota KPU yang mendaftar kembali pada masa periode berikutnya juga akan terbagi fokus antara upaya terpilih kembali dan melaksanakan tahapan pemilihan.

Apabila tidak masuk ke proses seleksi berikutnya maka akan mempengaruhi kinerja yang bersangkutan.

Namun Ilham belum memastikan apakah DPR dan pemerintah dapat menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu.

Usulan perubahan mengenai penambahan masa jabatan ini yang membutuhkan perubahan undang - undang seperti perpu akan dibahas dalam rapat berikutnya.

"Akan dibicarakan kembali, kita serahkan kepada pembuat undang-undang," kata Ilham.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat masa jabatan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan dua pemilihan ditahun yang sama menjadi salah satu tantangan di pemilu sserentak 2024.

"Apakah akan diperpanjang atau kemudian adanya sebuah perubahan undang - undang," ujar anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Dia berharap ada singkronisasi atau kesamaan akhir masa jabatan semua penyelenggara. Sebab ada masa jabatan penyelenggara pemilu yang akan berakhir ketika tahapan pemilu atau pilkada 2024 sedang berlangsung dan berpotensi mengangu proses pemilihan.

Terkait usulan tersebut, anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil, Dodi Syahputra,S.KOM menyambut baik langkah KPU RI untuk mengusulkan perpanjangan jabatan Komisioner KPU ke DPRRI dan Pemerintah.

Usulan tersebut, kata Dodi, merupakan langkah yang tepat dan sangat rasional demi suksesnya Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Bagi saya selaku penyelenggara yang mungkin masuk dalam bagian sebagaimana yang diusulkan KPU RI atasan saya, tentunya siap mengemban amanah sesuai dengan pemberlakuan masa tugas dalam SK yang kami terima. Seandainya pun masa perpanjangan itu ditetapkan, pastinya Saya harus siap," kata  Dodi Syahputra saat dimintai tanggapan terkait usulan KPU RI ke DPRRI dan Pemerintah, Sabtu (26/6).

Kendatipun demikian, ada hal lain yang juga perlu menjadi atensi dini terkhusus untuk penyelenggara Pemilu dan Pilkada (KIP/KPU) di Aceh.

Dimana, kata Dodi, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah landasan yang diberlakukan sebagai aturan untuk rekrut dan masa tugas KIP/KPU di Aceh. 

"Saya tentunya berharap, apabila usulan KPU mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah tidak menjadi polemik baru terkhususnya di Aceh, sebagaimana pengalaman saat seharusnya pilkada di Aceh terlaksana pada 2022 berdasarkan UUPA," jelasnya.

Dodi menjelaskan dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 23 ayat (1) huruf (l) disebutkan 'DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan'.

Lalu, pada Pasal 56 ayat (4) ditegaskan bahwa Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. Sedangkan, pada ayat (5) dijelaskan untuk Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.

Kemudian, pada pasal 56 ayat (6) juga dipertegas bahwa dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.

Terakhir, pada pasal 56 ayat (7) juga disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata Cara pembentukan, mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun.

Tidak hanya itu, kata dodi, pada Pasal 57 ayat (2) juga ditegaskan masa kerja anggota KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Intinya, disatu sisi usulan KPU ke Pemerintah dan DPRRI sangat positif dan rasional, disisi lainnya usulan ini terkhusus untuk Anggota KIP di Aceh dikhawatirkan akan terhambat lantaran dinilai dapat berbenturan dengan UUPA," ungkapnya.

Walaupun demikian, apabila usulan KPU di setujui oleh DPR dan Pemerintah, dia juga berharap kepada pemerintah dan wakil rakyat di Aceh untuk dapat menyikapinya secara arif dan bijaksana.

"Insyaallah, saya berkeyakinan jika DPR dan Pemerintah menyetujui usulan KPU,  wakil rakyat kita yang terhormat di Aceh juga akan menyetujuinya," jelas dan harapnya. (Red)

Catatan:


Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini