-->

Oknum Kades di Aceh Singkil Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun, Ini Penyebabnya

REDAKSI author photo

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL -- Polres Aceh Singkil menetapkan oknum kepala desa (kades) Ketangkuhan, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh berinisial IB (32) sebagai tersangka lantaran membuka jalan usaha perkebunan dengan menggunakan alat berat exavator yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto menuturkan selain IB, pihaknya juga ikut menahan SR (48) Operator Excavator yang merupakan warga Desa Srikayu, Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.

Kasat Reskrim menjelaskan perkara itu bermula ketika anggota Satreskrim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pembukaan jalan yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi di Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.

Atas laporan tersebut petugas bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan IB dan SR berikut barang bukti berupa satu unit excavator dan satu buah kunci exavator serta satu buah handphone android milik IB.


IB dan SR diamankan pada Jumat 30 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Desa Ketangkuhan. Keduanya diamankan pada saat beraktivitas membuka jalan usaha perkebunan dengan menggunakan alat berat exavator yang diduga masuk kedalam kawasan hutan produksi.

"Selain IB dan SR, saat itu petugas juga mengamankan seorang kernet exavator berinisial HAF (sebagai Saksi)," ujar Noca dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Singkil, Rabu (5/5/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 92 ayat (1) huruf b, jo pasal 17 Ayat (2) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Paragraf 4 tentang Kehutanan dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1c dari KUHPidana.

"Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Miliar dan paling banyak Rp 5 Miliar," ujar Noca. (Jml)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini