-->

Larangan Wisata di Pantai Ujung Pandaran, Satlantas Polres Kotim Lakukan Patroli dan Pengawasan

REDAKSI

Kotim - Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19, Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan patroli dan pemantauan di sekitar tempat wisata Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Dalam kegiatan tersebut sejumlah personel telah dikerahkan untuk memperketat pengawasan difokuskan pada larangan dan penutupan masyarakat berkunjung ke objek wisata.

Selain itu, Bahkan mengharuskan untuk memutar balik kendaraan yang diketahui menuju tempat wisata di Pantai Ujung Pandaran. Sebab pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan terpadu atau menyeluruh mengingat angka kasusnya mengalami peningkatan

"Kegiatan ini bukan untuk mempersulit masyarakat selama libur lebaran, Tapi demi menyelamatkan dan melindungi masyarakat guna mencegah bertambahnya korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar serta gangguan aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya Virus Covid - 19 ," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K M.Si melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H, S.E, Sabtu (15/05).

Melalui surat edaran Bupati Kotim  Nomor 002/STPC-19/SE/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang terkait Penutupan Tempat Wisata Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kotim. Untuk sementara tempat wisata baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta akan di tutup mulai 12-16 Mei mendatang. 

"Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan bertujuan sebagai upaya menekan meningkatnya Covid - 19  di Kabupaten Kotim. pada saat situasi pandemi covid yang belum berakhir ini," Jelas Kasat. (RSN/lts)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini