Dalam putusan akhir yang dibacakan pada Jumat, 26 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut bukan perkara tindak pidana.
Koordinator tim kuasa hukum Baharuddin, Syahminan Zakaria, S.HI., M.H dari kantor Hukum SP Law Office mengapresiasi terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ngatemin, S.H., M.H, Bambang Hadiyanto, S.H dan Feriyanto S.H yang telah memutuskan perkara ini secara berkeadilan sehingga dari putusan ini dapat diambil kesimpulan jika Baharuddin juga mempunyai hak atas lahan tersebut.
"Perkara ini berawal dari masuknya lahan yang selama ini digarap oleh Baharuddin kedalam lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PLTA 3-4 PT Meulaboh Power Generation (MPG)," kata Syahminan dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, Sabtu (27/3/2021).
Syahminan menjelaskan, bahwa lahan tersebut telah dimiliki, dikuasai dan digarap oleh Baharuddin jauh sebelum PT. Meulaboh Power Generation memiliki alas hak HGB yang dulunya ditanami pohon karet dan sekarang sudah ditanami sawit semenjak tahun 1965 secara turun-temurun dari orangtuanya.

Sedangkan, PT. Meulaboh Power Generation, kata Syahminan, baru mendapat Hak Guna Bangunan pada tahun 2018.
Bahkan, kata Dia, pohon sawit yang sudah ditanam oleh Terdakwa Baharuddin di lahan tersebut telah ditebang dan sekarang dalam penguasaan PT. Meulaboh Power Generation. Padahal, pohon sawit tersebut sudah ditanami sebelum adanya HGB.
"Hal tersebut membuktikan bahwa lebih dulu Baharuddin memiliki alas hak tanah dan penguasan fisik lahan dari pada PT. Meulaboh Power Generation," tegasnya.
Dia menjelaskan, selama Baharuddin memiliki, menguasai dan menggarap lahan tersebut sama sekali tidak ada sengketa dengan pemilik tanah yang tanahnya berbatas dengan lahan milik Baharuddin.
"Munculnya tuduhan penyerobotan ini ketika Baharuddin menghadang alat berat berupa beco milik PT. MPG yang menggusur tanaman sawit miliknya hingga saat ini tak lagi berbekas namun ironisnya justru Baharuddin yang didakwakan melakukan tindakan penyerobotan dan perusakan lahan HGB PT. MPG," jelasnya.
Adapun tim kuasa hukum yang menangani perkara ini berasal dari kantor hukum “SYAHMINAN & PARTNERS” yang terdiri dari Syahminan Zakaria, S.HI.,M.H; Riki Yuniagara, S.HI.,M.H; Muttaqin Asyura, S.H.,M.H; Ayyub Sabar, S.Sy; Baihaqki, S.HI; Farizah, S.H, M; Fahmi, S.H dan Yulizar, S.H (RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.