-->

12 Warga Diberi Sanksi Sosial Oleh Satgas Yustisi, Ini Penyebabnya

REDAKSI

BANDA ACEH - Satuan Tugas Yustisi yang merupakan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH, menjaring sebanyak 12 pelanggar protokol kesehataan saat menggelar razia di Lamnyong, Kota Banda Aceh, Jumat (5/2/2021).

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, satgas yustisi menjaring sedikitnya 12 pelanggar dalam razia dengan sasaran pengendara roda dua dan empat tersebut.

"Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas," ujarnya.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

"Namun dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes," ucapnya.

"Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (Rel/***)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini