-->

Safriadi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil

REDAKSI

Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, H.Hamzah Sulaiman,SH mengambil sumpah H.Safriadi,S.H sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil masa jabatan 2019-2024 berlangsung di ruang rapat gedung Utama DPRK setempat, Rabu, (13/1/2021).


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, SH mengambil sumpah H.Safriadi,SH (Oyon) sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil masa jabatan 2019-2024 berlangsung di ruang rapat gedung Utama DPRK setempat, Rabu, (13/1/2021).

Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang mengatakan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Dewan yang mana pada hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka Peresmian Pengangkatan Pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Masa Jabatan 2019-2024.

Yang mana, pada 17 Desember 2020 yang lalu, DPRK Aceh Singkil telah melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan wakil Ketua DPRK Masa Jabatan 2019-2024 atas nama H. Safriadi, SH dari Partai Naggroe Aceh, dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Masa Jabatan Tahun 2019-2024. 

Aritonang, sapaan akrabnya menjelaskan, pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peresmian Pengangkatan pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) terlambat dilakukan dikarenakan terjadi dua lisme Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) antara Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong).

Sehingga, pada saat pelantikan Pimpinan Definitif DPRK Aceh Singkil di bulan Oktober 2019 yang lalu tertunda, dan baru pada tanggal 23 Desember 2020 Gubernur Aceh mengeluarkan Keputusan Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRK dari Partai Nanggroe Aceh yang terdiri dari Ketua DPRK Aceh Selatan, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya dan Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya. 

Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil ini, sambungnya, merupakan suatu peristiwa penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kabupaten Aceh Singkil dan amanat peraturan perundang-undangan. 

Dengan kembali lengkapnya keanggotaan dan unsur Pimpinan DPRK Aceh Singkil, maka akan semakin menguatkan kelembagaan legislatif yang notabenenya merupakan mitra Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

"Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif melalui kebijakan-kebijakan dan program keberpihakan kepada masyarakat diharapkan akan mampu membawa Kabupaten Aceh Singkil menjadi lebih baik kedepannya," ujarnya.

Ketua DPRK Aceh Singkil mengajak untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang maju dan sejahtera melalui kerja keras, kerja ikhlas dan kerja cerdas, apa lagi ditengah kondisi terjangkitnya Virus Covid -19 yang sangat memprihatinkan dan membahayakan kita semua, yang mana sudah beberapa orang menelan korban jiwa akibat penyakit yang mamatikan ini serta semakin kompleknya kondisi dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil. 

Lembaga DPRK, sebutnya, dalam hal Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua hanya sebagai perantara, cepat atau lambatnya proses tersebut tergantung dari kelengkapan Berkas yang dilakukan, dimana proses ini telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Prpovinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Singkil. 

"Kami berharap semoga Wakil Ketua Dewan yang akan dilantik dapat segera menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas sebagai Unsur Pimpinan DPRK demi pembangunan Aceh Singkil yang lebih maju dan berkeadilan di masa yang akan datang," ujarnya.

Dengan telah dilantiknya Safriadi sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil dari Partai Nanggroe Aceh, berarti kekurangan Pimpinan Dewan selama ini sudah terpenuhi. Kita berharap kinerja dewan sebagai wakil rakyat akan lebih baik, di dalam menyalurkan aspirasi masyarakat daerah pemilihannya serta masyarakat Aceh Singkil secara keseluruhan.

"Kami atas nama Pimpinan dan Anggota Dewan mengucapkan Selamat kepada Safriadi, semoga dapat menjalankan amanah selaku Pimpinan DPRK Aceh Singkil dengan rasa penuh tanggungjawab dalam melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara," sebutnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dalam kesempatan mengucapkan selamat kepada Safriadi atas pengambilan sumpah/janji sebagai wakil ketua DPRK Aceh Singkil masa jabatan 2019-2024. 

"Saya atas nama Pemkab Aceh Singkil menyampaikan ucapan swlamay kepada saudara Safriadi (Oyon), yang baru saja diambil Sumpah/Janji sebagai wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, semoga tugas mulia ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujar Dulmusrid.

Begitu juga, sambungnya, dengan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban yang melekat baik sebagai anggota DPRK Aceh Singkil maupun dalam jabatan sebagai wakil Ketua DPRK.

Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang DPRK, perlu dipahami bahwa konsuekwensi jabatan tersebut memiliki beban yang berat, tertua dalam membantu tugas-tugas pimpinan DPRK. Namun, lanjutnya, Bupati juga berkeyakinan jika saudara Sadriadi dapat mengemban amanah tersebut dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

"Sekali lagi, Saya ucapkan selamat menjalankan tugas kepada saudara Safriadi, semoga bisa membangun sinergitas dengan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam upaya mengemban amanah dan aspirasi rakyat," harapnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri diantaranya Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Singkil, Wakil Bupati Aceh Singkil H.Sazali, S,Sos, Forkopimda Aceh Singkil, Mantan Ketua DPRK Aceh Singkil dan Anggota, Sekda Aceh Singkil, Sekwan, Kepala SKPK dan tamu undangan lainnya. (Jamal)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini