-->

Petugas Koperasi Lecehkan Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Polres Aceh Singkil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

DM, seorang petugas Koperasi di Kabupaten Aceh Singkil tega melecehkan anak di bawah umur, sebut saja Bunga (samaran) yang masih berusia 15 tahun.

Entah apa yang ada di benak petugas koperasi itu, sampai-sampai Ia tega melakukan perbuatan sekeji itu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasatreskrim Iptu Naco Tryananto mengatakan, pelecehan seksual terhadap korban yang masih dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Gabus, Desa Singkohor, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil.

Saat itu, tersangka datang kerumah korban dan menanyakan ibu korban untuk mengutip uang Koperasi.

"Korban sempat bilang ke tersangka, jika ibu sedang pergi ke Medan dan kemungkinan besok baru pulang," kata Naco dalam konferensi pers pengungkapan kasus awal tahun di Mapolres Aceh Singkil, Rabu (27/1/2021).

Mendengar jawaban dari korban, selanjutnya tersangka meminta ijin kepada korban untuk permisi ke kamar mandi dan kemudian korban masuk kedalam kamar.

Setelah itu, korban keluar dari kamar, sedangkan tersangka saat itu sudah berada diruang tamu.

Selanjutnya, Tersangka meminta nomor WA korban dan memegang tangan korban. Mendapati hal itu korban pun menepis tangan tersangka.

Kemudian, tersangka memegang pipi korban seraya berkata 'Abang kasih uang 50 ribu rupiah, Adik kasih sekali aja'.

Korban pun menolaknya. "Ngak mau, udah pulang aja, mamak lagi ngak dirumah," jelas Naco seraya meniru ucapan korban.

Ironisnya, tersangka saat itu bukan pulang, sebaliknya tersangka kembali memeluk korban dan memasukkan tangannya ke bagian punggung korban seraya mencium leher korban.

Tersangka juga menciumi pipi dan bibir korban secara berulang sebanyak 10 kali. "Korban sempat melawan dan mendorong tersangka," tutur Naco.

Tidak hanya itu, tersangka juga meraba-raba dada dengan kedua tangannya, dan korban pun kembali menepisnya. Tersangka juga ingin meraba bagian bawah korban, dan lagi-lagi korban menepisnya.

Aksi bejat sang petugas Koperasi ternyata tidak berhenti sampai disitu. Bahkan, Ia nekat mendorong korban ke dalam kamar hingga korban terjatuh diatas kasur.

Begitu korban terjatuh, lalu tersangka langsung menindih korban dari atas dan kembali memeluk korban dan tangannya kembali dimasukkan ke bagian punggung seraya menciumi leher korban.

"Tersangka juga kembali menciumi pipi dan bibir korban, sehingga korban melawan sambil berteriak meminta tolong," jelasnya.

Mendapati korban melakukan perlawanan dan berteriak, tersangka mencoba membujuk korban dengan memberikan uang kepada korban sebesar 50 ribu rupiah.

Tetapi, korban tetap menolak dan tetap berteriak sambil menyuruh tersangka keluar. Sehingga tersangka panik dan meninggalkan uang 50 ribu rupiah diatas kasur, dan tersangka langsung melarikan diri.

Pelarian DM berakhir, setelah aparat Kepolisian menangkap yang bersangkutan pada tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 wib, di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil.

Akibat perbuatannya itu, tersangka disankakan dengan Pasal 34 Jo dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukuman Jinayat, dengan ancaman 90 bulan kurungan penjara. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini