-->

Jelang Berakhirnya HGU PT.Socfindo, Wakil Bupati Aceh Singkil Surati Menteri ATR/BPN

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil menyurati Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) terkait permohonan enclave sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Socfindo untuk perpanjangan izin tahun 2023. 

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Bupati Aceh Singkil, H.Sazali,S.Sos, Nomor: 059/089/2020, tertanggal 06 Januari 2021 disebutkan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 1998, luas lahan HGU PT Socfindo sesuai perizinan ± 4.414 hektar lokasi berada di Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Simpang Kanan. 

Izin HGU perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana dimaksud akan berakhir pada tahun 2023, maka guna percepatan pembangunan terkait rencana pengembangan wilayah, pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil telah memprogramkan untuk mengenclave sebahagian lahannya apabila dilakukan perpanjangan Izin kembali. 

Wakil Bupati Aceh Singkil juga menjelaskan dasar pertimbangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil melakukan enclave sebagian lahan HGU PT.Socfindo jika dilakukan proses perpanjangan izin tahun 2023, yakni mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor: 02 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2012-2023, terdapat beberapa lokasi yang tidak sesuai lagi dengan keberadaan HGU PT. Socfindo. 

Lalu, keberadaan HGU PT Socfindo di wilayah Kabupaten Aceh Singkil lamanya sudah mencapai ± 90 tahun, sebagaimana histori lahirnya PT. Socfindo Aceh Singkil pada tanggal 7 Desember 1930 melalui akte notaris Wiliam Leo, Legalisasi PT.Socfindo Medan resmi digunakan sebagai dasar untuk membuka lahan di daerah Aceh Barat dan Aceh Singkil. 

Kemudian, titik koordinat batas HGU PT.Socfindo arealnya sudah sangat tumpang tindih atau overlap dengan pemukiman penduduk. Sebahagian areal lahan HGU tersebut tepat berada di jantung Kota Kecamatan Gunung Meriah yang merupakan Kecamatan terpadat penduduknya di Kabupaten Aceh Singkil. 

Sesuai revisi tata ruang wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan atas pertimbangan jumlah pertumbuhan penduduk dikaitkan dengan keberadaan PT.Socfindo yang sudah terlalu lama, maka hal tersebut dirasakan telah membawa dampak tertutupnya ruang-ruang kehidupan bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil khususnya di Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Simpang Kanan. 

Selanjutnya, terhambatnya pembangunan pengembangan wilayah pemukiman dan pembangunan sektor lainnya yang membutuhkan areal lahan yang luas, dikarenakan wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebahagian besar telah ditetapkan statusnya menjadi kawasan hutan dan lahan HGU Perkebunan Sawit. 

Terakhir, perlu kami koordinasikan juga berpedoman pada website Kementerian ATR/BPN dan setelah dicermati kode warna poligon HGU PT.Socfindo telah dihilangkan atau dihapus seluas ± 4.100 hektar, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil berasumsi kepemilikan tanahnya telah kembali ke milik Negara, dan untuk Kebenarannya juga diminta penjelasan dari Kementerian ATR/BPN. 

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati Aceh Singkil meminta kepada Menteri ATR/BPN RI agar berkenan mengkaji kembali untuk pemberian perpanjangan izin HGU PT.Socfindo di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil, guna tercapainya pembangunan disegala sektor, sebahagian areal HGU PT.Socfindo agar dapat di enclave seluas 2.238,74 Hektar, pada saat diprose perpanjangan izin tahun 2023 mendatang. (Jamal/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini