-->

Yakarim M Praperadilan Kapolres Subulussalam

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Pengadilan Negeri Singkil menggelar sidang perdana praperadilan pada Senin (30/11/2020) yang diajukan oleh Yakarim M (52), Warga Kabupaten Aceh Singkil atas penyitaan yang dilakukan Termohon atas satu unit New Excavator Hydraulic Sumitomo.

Dalam sidang praperadilan tersebut yang menjadi termohon I adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam, dan Kasat Reskrim Polres Subulussalam selaku Termohon II. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam adalah AKBP Qory Wicaksono. 

Dalam sidang perdana dari Pihak Termohon I dan Termohon II diwakili oleh Tim Bidang Hukum. Sedangkan, dari pemohon diwakili oleh Dodi Candra, S.H., M.H, Irmanto Brampu, S.H dan Ramlan Damanik, S.H, yang merupakan Advokat dan Penasihat Hukum pada Komisariat Daerah Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (KOMDA LMR-RI) Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

"Kami meminta kepada majelis hakim menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Dodi Candra selaku kuasa hukum Yakarim M, di Aceh Singkil, Senin (30/11/2020).

Selain itu, katanya, meminta agar majelis hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II atas satu unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet milik Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP. 

Lalu, meminta agar majelis hakim menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet kepada Pemohon.

Kemudian, menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar kerugian materiil dan Im-materil kepada Pemohon berupa, Kerugian atas tindakan Termohon I dan Termohon II melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet milik Pemohon.

Selanjutnya, Kerugian kehilangan penghasilan akibat Penyitaan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II terhadap 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification: standart Bucet milik Pemohon, sebesar Rp. 668.120.000,- (enam ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan penasihat hukum Pemohon disebutkan bahwa adapun yang menjadi alasan serta dasar hukum diajukannya Permohonan Praperadilan diantaranya, Pemohon adalah pemilik 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification: standart Bucet.

Kepemilikan 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet, diperoleh Pemohon melalui jual-beli dari Andri Sulilo, ST selaku Marketing di Sumitomo Medan, dengan harga pembelian senilai Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Kwitansi Pembayaran tertanggal 19 Desember 2017 dan Berita Acara Serah Terima Barang/ Unit tanggal 19 Desember 2017.

Setelah dilakukan pembayaran terhadap 1 (satu) unit Excavator tersebut, selanjutnya 1 (satu) unit Excavator tersebut dibawa dari Medan ke tempat tinggal Pemohon yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Sengkil, Provinsi Aceh dengan menggunakan Mobil Trado yang diawasi oleh 2 (dua) orang rekan kerja Pemohon hingga sampai ke tempat tujuan.

Untuk menjaga kemungkinan terjadinya kerusakan dan kecelakaan terhadap 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet milik Pemohon tersebut, maka Pemohon mengasuransikan Excavator tersebut di PT. ASURANSI TRI PAKARTA, sesuai dengan Polis Nomor :11412171700035.

Satu unit Excavator tersebut oleh Pemohon dipergunakan untuk usaha menerima borongan pekerjaan berupa Steaking, Land Clearing (pembersihan lahan), Rumpukan dan lain-lain dari orang perorangan maupun dari perusahaan.

Pada tanggal 21 Agustus 2019, Sabirin Hutabarat atas suruhan H. Awar Bancin alias Haji Toke menghubungi Pemohon dan menawarkan pekerjaan borongan berupa Steaking, Land Clearing (pembersihan lahan) di kebun milik H. Anwar Bancin alias Haji Toke seluas 5 Ha (Hektare) yang terletak di Desa Buluh Diri (KM 11) di sekitaran Kampus Subulussalam.

Atas pekerjaan yang ditawarkan tersebut, selanjutnya Pemohon menyanggupi untuk mengerjakannya dan pekerjaan tersebut dimulai pada tanggal 25 Agustus 2019. 

Pada tanggal 16 Oktober 2019, 1 (satu) unit Excavator milik Pemohon tersebut tidak bekerja lagi, karena pekerjaan yang diminta oleh H. Anwar Bancin alias Haji Toke selalu berubah-ubah dari kesepakatan awal dan pembayaran atas pekerjaan tidak lancar.

Oleh karena pekerjaan sudah dihentikan, maka Pemohon menyapaikan kepada H. Anwar Bancin alias Haji Toke akan mengeluarkan Excavator tersebut dari kebunnya, namun H. Anwar Bancin alias Haji Toke menyampaikan niatnya untuk membeli Excavator tersebut dari Pemohon, maka terjadilah negosiasi antara Pemohon dengan H. Anwar Bancin alias Haji Toke namun jual-beli tersebut tidak terlaksana.

Pada saat Pemohon hendak membawa pulang Excavator tersebut, H. Anwar Bancin alias Haji Toke menghalang-halangi Pemohon untuk membawa Excavator tersebut. 

Oleh karena upaya Pemohon untuk membawa pulang Excavator tersebut selalu dihalang-halangi oleh H. Anwar Bancin alias Haji Toke, maka Pemohon meminta bantuan pengamanan pihak Kepolisian Resor Subulussalam sesuai dengan surat permohonan bantuan pengamanan tanggal 01 Mei 2020. 

Atas surat permohonan bantuan pengamanan tanggal 01 Mei 2020, selanjutnya Pemohon dengan bantuan pengamanan Aparat Kepolisian Polres Subulussalam membawa pulang Excavator milik Pemohon dari lahan H. Anwar Bancin alias Haji Toke pada Hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 dan setelah Excavator tersebut berhasil Pemohon keluarkan dari lahan kebun H. Awar Bancin alias Haji Toke, maka dibawalah Excavator tersebut menggunakan mobil trado yang telah disediakan oleh Pemohon, yang mana biaya untuk mobil trado serta biaya Pengamanan Polisi ditanggung seluruhnya oleh Pemohon.

Pada saat membawa pulang Excavator tersebut bertepatan dengan waktu shalat jum'at, maka Pemohon berserta aparat Kepolisian Polres Subulussalam yang melakukan pengamanan tersebut beristirahat sekaligus menunaikan shalat Jum’at, maka mobil trado yang membawa Excavator tersebut diparkirkan di depan Kantor Polres Subulussalam.

Setelah Pemohon selesai menunaikan shalat Jum’at, Pemohon sudah tidak melihat Excavator milik Pemohon tersebut berada di depan Kantor Polres Subulussalam, selanjutnya setelah Pemohon berusaha mencarinya, akhirnya Pemohon menemukan Excavator tersebut telah diturunkan dari mobil trado dan dimasukkan di dalam areal Kantor Polres Subulussalam.

Oleh karena Pemohon mengetahui Excavator milik Pemohon sudah berada dimasukkan diareal Kantor Polres Subulussalam, maka Pemohon mengkonfirmasi kepada Termohon II atas dasar apa Excavator tersebut diturunkan dan dimasukkan ke areal Kantor Polres Subulussalam, akan tetapi Termohon II tidak memeberikan penjelasan dan juga tidak ada memberikan surat apapun. Malahan Termohon II mengatakan agar Pemohon untuk berdamai dengan H. Anwar Bancin alias Haji Toke.

Pemohon keberatan dengan tindakan Termohon II, maka Pemohon menghubungi dan mengkonfirmasi Termohon I perihal status keberadaan Excavator Pemohon yang berada di Polres Subulussalam tersebut, namun Pemohon tidak memperoleh kejelasan dari Termohon I.

Tindakan Termohon I dan Termohon II yang menurunkan dan menahan Excavator milik Pemohon dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan Penyitaan.

Penyitaan Excavator milik Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Termohon I dan Termohon II pada saat melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification: standart Bucet milik Pemohon tidak ada menunjukan surat izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat In Casu izin dari Ketua Pengadilan Negeri Singkil, padahal sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”.

Akibat tindakan Termohon I dan Termohon II yang melakukan Penyitaan terhadap Excavator milik Pemohon yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 38 dan Pasal 39 tersebut, Pemohon mengalami kerugian dan menyampaikan keberatan kepada Termohon I dan Termohon II, akan tetapi tidak ditanggapi.

Oleh karena keberatan Pemohon atas tindakan penyitaan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut tidak ditanggapi oleh Termohon I dan Termohon II, akhirnya Pemohon melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan tindakan Termohon I dan Termohon II tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (BIDPROPAM) Polda Aceh sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/57/VII/YAN.2.5/2020 Yanduan, tanggal 08 Juli 2020.

Atas laporan Pemohon tersebut, selanjutnya Bidang Profesi dan Pengamanan (BIDPROPAM) Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan saksi dan meminta bukti-bukti surat dari Pemohon sebagai Pelapor.

Bidang Profesi dan Pengamanan (BIDPROPAM) Polda Aceh telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pemohon sebagaimana surat Nomor : B/324/IX/WAS:/2020/Propam, tanggal 22 September 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa, “Berdasarkan fakta-fakta hasil Audit Investigasi, dapat disimpulkan bahwa terhadap laporan pengaduan yang Sdr laporkan ke Subbagyanduan Bidpropam Polda Aceh “memiliki nilai kebenaran atau terbukti adanya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri”.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Antoni Febriansyah,SH dan ikut didampingi Panitera Jufri,SH akan dilanjutkan pada Selasa (1/12), dengan agenda tanggapan dari pihak termohon. (Red/***)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini