-->

Sengketa Kepemilikan dan Tuntutan Ganti Rugi Lahan Kelompok Tani Berlanjut ke Pengadilan, Penggugat Sampaikan Notifikasi

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Sengketa Kepemilikan dan tuntutan ganti rugi Lahan antara kelompok tani dengan sekelompok masyarakat yang mengklaim lahan milik mereka kini telah memasuki babak baru. Para anggota kelompok tani menempuh upaya hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Singkil.

Gugatan antara Kelompok Tani dengan masyarakat tersebut terdaftar dengan nomor register perkara: 𝟭𝟲/Pdt.G/2020/PN Skl, tanggal 𝟬𝟵 𝗡𝗼𝘃𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟬 dan saat ini sudah memasuki tahap pengumuman pemberitahuan/notifikasi ke media massa. 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Penggugat Muhammad Ishak, SH., kepada awak media mengatakan Gugatan ini dengan mekanisme Gugatan Kelompok (Class Action) karena mempunyai kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.

Ia juga menambahkan, sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Praktek Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) di Indonesia maka Penggugat memohon pertama-tama kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang memeriksa perkara aquo agar terlebih dahulu dalam proses sertifikasi atau dalam proses awal pengakuan Class Action menyatakan/menetapkan bahwa:

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) melalui mekanisme gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dari Penggugat adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002. Selanjutnya Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan Kami diterima secara sah sebagai gugatan class action.


Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis, 19 November 2020, Ishak menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil mewajibkan Tim advokat yang mewakili kelompok tani korban penyerobotan dan perusakan lahan untuk membuat pengumuman dengan memasangkan iklan di media massa terkait proses Notifikasi Gugatan Class Action tersebut. 

"Sidang gugatan Class Action Kelompok Tani yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil menetapkan bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Warga Penggugat diharuskan memasang pengumuman Notifikasi Gugatan Class Action di media massa," ungkap M. Ishak dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Singkilterkini.net, Senin (30/11/2020). 

Untuk diketahui, pengumuman pemberitahun ini bertujuan agar kelompok masyarakat yang terdaftar dalam kelompok Tani Sepakat (32 orang) dan Kelompok Tani Maju Bersama Pokja 6 (33 orang) dapat menentukan sikap apakah ingin atau tidak ingin bergabung dan mengikatkan diri sebagai Penggugat dalam gugatan ini.

Berikut adalah text lengkap pemberitahuan/Notifikasi gugatan class action perwakilan kelompok yakni kelompok Tani Sepakat (32 orang) dan kelompok tani Maju Bersama Pokja 6 (33 orang) dalam perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Skl.

LAMPIRAN 1 PERMA NO. 1 TAHUN 2002

SURAT PEMBERITAHUAN/NOTIFIKASI
GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Skl
                                                                                                                                     Sehubungan dengan telah didaftarkannya gugatan perdata melalui mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok di Pengadilan Negeri Singkil Dengan Register Perkara Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Skl Tanggal 09 November 2020, yang diajukan oleh:

ROSLI, Kewarganegaraan Indonesia, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Nelayan/ Perikanan, Agama Islam, Bertempat Tinggal di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, dalam hal ini bertindak sebagai: Diri Sendiri, selaku Ketua merangkap anggota Kelompok Tani Sepakat dan sebagai Wakil Kelompok Tani Sepakat;
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------PENGGUGAT-I;

EDDY SWANTO, Kewarganegaraan Indonesia, umur 51 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Bertempat Tinggal di Dusun Revelita, Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, dalam hal ini bertindak sebagai: Diri Sendiri, selaku Ketua merangkap anggota Kelompok Tani Maju Bersama Pocja 6 dan atau Perwakilan Kelompok Maju Bersama Pocja 6;
Untuk selanjutnya disebut sebagai -----------------------PENGGUGAT II;

Yang ditujukan terhadap Tergugat:
UCOK BARASA, Kewarganegaraan Indonesia, Umur 45 Tahun, Bertempat tinggal di Desa  Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Sebagai ----------------TERGUGAT-I;

M. ZAKARIA ALHAFIT JINDATO, Kewarganegaraan Indonesia, Umur 45 Tahun, Bertempat tinggal di Desa  Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Sebagai ---------------------------------TERGUGAT-II;

Maka dengan ini kami Muhammad Ishak,SH Alfianda S.H. Muhammad Rifa'i, SH.,MH., selaku Kuasa Hukum Para Penggugat yang tergabung dalam Tim Advokat dari KANTOR HUKUM MUHAMMAD ISHAK, S.H., dan REKAN, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dalam persidangan pada tanggal 19 November 2020, dengan ini memberitahukan kepada seluruh anggota Kelompok Tani Sepakat (32 Orang) dan Anggota Kelompok Maju Bersama Pocja 6 (33 Orang), sebagai berikut:

Bahwa Gugatan tersebut adalah mengenai sengketa hak kepemillikan terhadap 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kuala Tengah Mangkir Kampung Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, serta tuntutan ganti kerugian atas perbuatan Para Tergugat yang telah merusak tanaman, pondok dan jembatan air serta mengklaim dan menguasai lahan Para Penggugat yang terletak di Kuala Tengah Kampung Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil;

Bahwa oleh karena gugatan tersebut diajukan berdasarkan tata cara gugatan perwakilan kelompok, maka dalam gugatan ini yang bertindak sebagai wakil kelompok berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari: 1) Bapak ROSLI selaku Ketua Kelompok Tani Sepakat, 2) Bapak EDDY SWANTO, selaku Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Pocja 6, selain bertindak atas nama sendiri juga bertindak mewakili kepentingan seluruh anggota Kelompok Tani Sepakat (32 Orang) dan Anggota Kelompok Maju Bersama Pocja 6 (33 Orang);

Bahwa apabila saudara berkeinginan untuk bergabung dan mengikatkan diri sebagai Penggugat dalam gugatan ini, maka saudara tidak perlu membuat pernyataan tertulis apapun (cukup berdiam diri) dan Putusan yang akan diberikan kelak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil akan berlaku serta mengikat saudara;

Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelompok tidak ingin bergabung dan terikat dengan gugatan dan putusan dimaksud sebagaimana No. 3 diatas maka Saudara dapat membuat Pernyataan keluar secara tertulis sebagaimana tertera dalam formulir terlampir;

Kepala Panitera Pengadilan Negeri Singkil c.q. Panitera Pengganti Bpk. SAID RAHCMAD, SH. MH. beralamat di Jl. Singkil-Subulussalam Km. 20 Kantor Pengadilan Negeri Singkil;

Para Penggugat c.q. Kuasa Hukum Para Penggugat yang tergabung dalam Tim Advokat dari KANTOR HUKUM MUHAMMAD ISHAK, S.H., dan REKAN beralamat Jl. Mujakir Walat, Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, 24785.

Bahwa apabila saudara sejak mengetahui Pengumuman ini hingga tanggal 03 Desember 2020 Tidak memberikan pernyataan keluar secara tertulis sebagai anggota kelompok (formulir dibawah ini), maka Saudara terikat serta tunduk pada Putusan Majelis Hakim dalam Perkara ini.

Bahwa demi menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak-haknya, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah bersepakat untuk menerima biaya ganti rugi material dan immaterial untuk PENGGUGAT I sejumlah Rp. Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan ganti rugi material dan immaterial untuk PENGGUGAT II sejumlah sebesar Rp. 152.960.000,- (seratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam pulluh ribu rupiah), masing-masing didistribusikan untuk PENGGUGAT I melalui Perwakilan Kelompok Tani Sepakat sedangkan untuk PENGGUGAT II melalui Perwakilan Kelompok Maju Bersama Pocja 6;

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, apabila saudara membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perkara dimaksud dapat menghubungi kami, 1) Muhammad Ishak, S.H., 2) Alfianda S.H. 3) Muhammad Rifa'i, SH.,MH., email:officiumnobile2@gmail.com dan/atau dinomor handphone: |085262876228 |085270420084 | 081292681989, beralamat di Sekretariat Tim Advokat dari KANTOR HUKUM MUHAMMAD ISHAK, S.H., dan REKAN di Jl. Mujakir Walat, Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, 24785.



------------------- Gunting Disini ---------------------
Lampiran 2

FORMULIR
PEMBERITAHUAN TENTANG PERNYATAAN KELUAR DARI ANGGOTA KELOMPOK GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK

Sengketa hak kepemillikan terhadap 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kuala Tengah Mangkir Kampung Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil,  serta tuntutan ganti kerugian atas perbuatan Para Tergugat yang telah merusak tanaman, pondok dan jembatan air serta mengklaim dan menguasai lahan Para Penggugat yang terletak di Kuala Tengah Kampung Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil  Utara Kabupaten Aceh Singkil.

Perkara Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Skl
Kepada Yth:
Kepala Panitera Pengadilan Negeri Singkil c.q. Panitera Pengganti Bpk. SAID RAHCMAD, SH. MH. beralamat di Jl. Singkil-Subulussalam Km. 20 Kantor Pengadilan Negeri Singkil;

Para Penggugat c.q. Kuasa Hukum Para Penggugat yang tergabung dalam Tim Advokat dari KANTOR HUKUM MUHAMMAD ISHAK, S.H., dan REKAN beralamat Jl. Mujakir Walat, Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, 24785.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama    : ……………………………………...…………..
Alamat  : ……………………………………………..     
    
Selaku anggota kelompok sebagaimana didefinisikan dalam gugatan perkara Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Skl tanggal 09 November 2020 dengan ini saya menyatakan keluar dari anggota kelompok sebagaimana dimaksud dalam pemberitahuan diatas. Dengan pernyataan ini maka saya tidak terikat pada segala keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Perkara Perdata ini.

………….......……………………. (tempat/tanggal)
……………………............……. (tanda tangan dan nama jelas).
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini