-->

Razia Masker di Aceh Singkil, Warga Pilih Sanksi Sosial Dibanding Denda Rp50.000

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Puluhan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring razia penegakan hukum dan disiplin pelanggar protokol Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Rabu (16/12/2020).

Warga yang terjaring razia lebih memilih sanksi sosial daripada membayar denda sebesar Rp50.000 dengan menyapu dan mengutip sampah di sekitar kawasan jalan dua jalur, Kecamatan Gunung Meriah.

"Hari ini Kami (Polri) bersama dengan petugas Satpol PP dan WH Aceh Singkil dan pihak terkait lainnya melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum protokol kesehatan sekaligus penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolsek Gunung Meriah, Ipda Mulyadi,SH.MH dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net.

Dengan sanksi ini, kata Mulyadi, diharapkan ada beban psikologis bagi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker, jaga jarak dan penyediaan tempat cuci tangan. 

"Ini semua dilakukan semata-mata untuk mencegah warga di Kabupaten Aceh Singkil agar terhindar dari Penularan Covid-19," sebutnya.


Mulyadi menjelaskan, pada kegiatan Operasi Yustisi atau penegakan hukum razia masker tersebut difokuskan di Jalan Lintas Singkil-Subulussalam tepatnya di Simpang 4 Tugu Pos Lantas, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, mengingat angka covid 19 di Kabupaten Aceh Singkil juga masih tinggi.

“Insyallah, kedepannya razia akan rutin digelar ditempat umum lainnya, namun tetap dengan mengedepankan sikap yang humanis,” sebutnya.

Berdasarkan (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020, tanggal 1 Oktober 2020, Pemda Aceh Singkil menerapkan sanksi denda sebesar Rp50.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, atau diganti kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Sementara bagi sanksi pelaku usaha, penanggung jawab fasilitas umum, yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi hingga pencabutan sementara izin usaha. Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah.

"Intinya, bagi pelanggar Protokol Kesehatan, bebas memilih Sanksi, apakah Sanksi Administratif atau Sanksi Sosial," ujar Mulyadi.


Pada umumnya, kata Mulyadi, para pelanggar Protokol Kesehatan lebih memilih Sanksi Sosial seperti menyapu jalan, mengutip sampah, menyanyikan lagu wajib dan ada juga yang membaca ayat- ayat pendek.

Selama kegiatan berlangsung, tambahnya, ditemukan sebanyak 45 orang warga pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai Masker diantaranya 9 orang memilih saksi administratif bayar denda sanksi sebesar Rp.50.000,
dan sisanya 36 orang memilih sanksi sosial.

Turut serta dalam kegiatan itu, Kabid Sat Pol PP / WH Aceh Singkil Rully Suhaidi, SKM dan personil, Kasat Binmas Polres Aceh Singkil Akp Erizal, Personil Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres Aceh Singkil dan Personil Polsek Gunung Meriah. (Jamal/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini