-->

Babinsa Koramil Kuala Baru Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

REDAKSI

Koramil 0109-05/Kuala Baru melalui para Babinsa secara rutin mengelar dan melaksanakan komunikasi sosial dengan warga binaan guna memberikan imbauan protokol kesehatan.


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu kunci dalam mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona atau Covid-19.

Untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pun sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil.

Guna menindaklanjuti hal itu, Koramil 0109-05/Kuala Baru melalui para Babinsa secara rutin mengelar dan melaksanakan komunikasi sosial (komsos) dengan warga desa binaan untuk mensosialisasikan tentang protokol kesehatan.

Kegiatan Komsos dengan warga desa binaan sekaligus sosialisasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 maupun Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa Serka Sahman mengelar sosialisasi berupa himbauan kepada warga di Desa Suka Jaya, Kecamatan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis, 31 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Serka Sahman menyampaikan pesan pesan Kamtibmas sekaligus mengajak warga desa binaanya untuk bersama sama mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker pada saat beraktifitas diluar rumah.

Kemudian, menjaga jarak fisik antar warga, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta selalu menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan yang bergizi.

Terpisah, Danramil 0109-05/Kuala Baru Lettu Inf Muhammad Jamin menyampaikan bahwa kegiatan Komsos yang dilakukan para Babinsa sekaligus mensosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 32 Tahun 2020 guna memastikan warga mentaati protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah diri dan keluarga agar terhindar dari penularan Covid-19.

Dalam Inpres tersebut memuat beberapa poin diantaranya Polri bersama TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Kemudian melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk ikut mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan dalam Perbup Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020, ikut diatur beberapa poin yang berkenaan dengan denda mulai terhadap perorangan atau pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Kami sangat berharap masyarakat di Kecamatan Kuala Baru benar-benar sadar akan pentingnya protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah diri dan keluarga dari penularan Covid-19," sebutnya. (red)




SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Danramil 0109-04/Simpang Kanan Kapten Inf Asfimal mengingatkan warga di Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Suro agar menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

"Kami melihat masih ada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah dan menjaga jarak fisik antara yang satu dengan yang lain," katanya di Aceh Singkil, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil.

Ketentuan tersebut juga mencakup pengenaan denda mulai terhadap perorangan atau pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Kami sebagai Muspika khususnya TNI berharap sanksi denda itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan," ujar Asfimal.

Ia menjelaskan, bahwa Covid-19 yang melanda berbagai negara maju dan berkembang di dunia termasuk Indonesia hingga kini belum berakhir.

Bahkan, lanjutnya, di wilayah Kabupaten Aceh Singkil sendiri sudah ratusan warga yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dari jumlah tersebut beberapa orang diantaranya meninggal dunia usai terkonfirmasi positif Covid-19," sebutnya.

Untuk itu, Ia berharap kepada warga maupun para personil TNI khususnya personil Koramil 0109-04/Simpang Kanan agar selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah diri dan keluarga agar terhindar dari penularan Covid-19. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini