-->

Tim Gugus dan Personel Gabungan TNI-Polri Sosialisasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Simpang Kiri

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, SUBULUSSALAM - Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bersama Personil Gabungan TNI-Polri di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam, Aceh, Selasa (13/10/2020) menggelar sosialisasi pendisplinan protokol kesehatan di wilayah yang disinyalir merupakan tempat sering terjadinya keramaian.

Hadir dalam kegiatan itu, diantaranya Camat Simpang Kiri Rahmayani Munthe, S.STP dan staf, Danramil 0118-01/Simpang Kiri Kapten Inf Tomi Marantika dan personil, Kapolsek Simpang Kiri Iptu Arianto dan Personil, Hadir juga Sekretaris Satpol PP Kota Subulussalam Yudi Mulyanto dan personil, serta Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Subulussalam.

Danramil 0118-01/Simpang Kiri, Kapten Inf Tomi M mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Subulussalam Nomor 108 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Dalam kegiatan ini, sambungnya, para petugas gabungan ikut serta ikut melakukan himbauan kepada pelaku usaha untuk membuat Baliho/Spanduk tentang Protokol Kesehatan, menyiapkan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter bagi para pengunjung, hingga menegur pengunjung yang tidak menggunakan masker.

"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak mematuhi perwil ini akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggar pertama," ujarnya.

Kemudian, Penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggar kedua dengan besaran denda sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Lalu, Penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebesar hari atau denda Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

"Terakhir, Pencabutan izin usaha untuk pelanggar yang keempat," kata Danramil.

Menurut Danramil, dalam sosialisasi itu, para petugas gabungan juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin diri untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, salah satunya ikut mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah. 

Apalagi, tambah Danramil, dalam Perwil ini juga mengatur tentang sanksi hukum bagi perorangan yang tidak mematuhi/melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Sanksi hukumnya, kata Danramil, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja sosial (membersihkan fasilitas Umum atau area Publik) minimal 30 menit.

"Kemudian, ada juga sanksi Denda administratif sebesar sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dan/atau kerja sosial (membersihkan fasilitas Umum atau area Publik) minimal 60 menit," ungkapnya.

Kapten Inf Tomi Marantika menambahkan dalam kegiatan itu petugas Gabungan melakukan sosialisasi Peraturan Walikota ditempat keramaian seperti di Dobel O Caffe, Rangkang Coffe, Sesuki Coffe Bar, Om Coffe, BBS Caffe, Ayam Penyet Djogja, Beng Kupie, dan CM Coffee.

"Dengan Sosialisasi ini diharapakan kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," harapnya. (Pendim Subulussalam).
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini