-->

Aceh Singkil Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, Pelanggar Pilih Sanksi Sosial

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Petugas gabungan di Kabupaten Aceh Singkil menggelar operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Simpang 4 Bazis, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Rabu (21/10/2020). Langkah tersebut dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan penegakan protokol kesehatan dihadiri Camat Gunung Meriah, Johan Pahmi Sanip, Kapolsek Gunung Meriah, Ipda Mulyadi, Danramil 0109-03/Gunung Meriah, Kapten Inf Dahlius, Kepala Puskesmas Gunung Meriah, Haryono. Hadir pula, Kasat Binmas Polres Aceh Singkil, AKP Erizal, Kabid WH Aceh Singkil, Ruli Suhaidi, Danpos WH Rimo, Ahmad Saruri, Personil TNI, Polri dan Personil WH.

"Kegiatan ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19," kata Camat Gunung Meriah, Johan Pahmi disela -sela kegiatan.

Johan Pahmi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

"Semoga dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi ini, masyarakat Aceh Singkil umumnya dan Gunung Meriah khususnya dapat lebih mematuhi Protokol Kesehatan, agar terhindar dari COVID-19," jelas dan harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Meriah, Ipda Mulyadi mengatakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan sebagai tindak lanjut penindakan seiring telah diberlakukannya Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020, tanggal 01 Oktober 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kata Mulyadi, masih ditemukan adanya warga yang tidak memakai masker, untuk selanjutnya dilaksanakan Penindakan sesuai dengan Sanksi yamg tercantum dalam Perbup Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020.

"Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, juga diberikan kebebasan untuk memilih Sanksi, apakah memilih membayar sanksi administratif atau sebaliknya mereka memilih sanksi sosial," ujar Mulyadi.

Pada umumnya, kata Mulyadi, para pelanggar Protokol kesehatan lebih memilih sanksi sosila, seperti menyapu jalan dan membersikan Masjid.

"Selama kegiatan berlangsung, ditemukan sebanyak 20 orang warga pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, diantaranya 3 orang memilih membayar denda sanksi administrasi sebsar Rp. 50.000, dan sisanya memilih sanksi sosial," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid WH Aceh Singkil, Ruli Suhardi mengatakan sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama instansi terkait sudah melakukan sosialisasi Perbup Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 kepada masyarakat.

"Terkait sanksi, kita serahkan ke pelanggar protokol kesehatan, apakah memilih membayar denda secara administaratif atau memilih sanksi sosial. Sedangkan, terkait dengan denda yang kita peroleh setiap pelaksanaan kegiatan operasi, akan disetorkan ke kas Daerah Pemda Aceh Singkil," jelasnya. (Jml)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini