-->

Cegah COVID-19, Anggota TNI Sosialisasikan Peraturan Bupati Aceh Singkil

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19, Anggota TNI dari Koramil 0109-03/Gunung Meriah mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dimana sanksi hukum bagi para pelanggar akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2020.

"Melalui sosialisasi Perbup Aceh Singkil diharapakan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Meriah dapat memahaminya dan ikut mematuhinya sehingga akan terhindar dari sanksi hukum," kata Danramil 0109-03/Gunung Meriah, Kapten Inf Dahlius melalui Serma Ach. Nur Ali Al Imron, disela - sela kegiatan, Rabu (23/9/2020).

Sosialisasi Perbup Aceh Singkil ini, sambungnya, dilakukan dengan cara berkeliling ke desa-desa dengan menggunakan alat pengeras suara (TOA) yang dimulai dari Makoramil  0109-03/Gunung Meriah menuju ke Desa Rimo sekitarnya melalui jalan jalan protokol yang ada di Kecamatan Gunung Meriah. 

"Selain berkeliling, sasaran sosialisasi juga dilakukan di tempat- tempat di keramaian diantaranya warung kopi dan pasar," ungkapnya. (*)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini