-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Bandar Sabu

REDAKSI
Tersangka AR

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Polres Aceh Singkil, Aceh, menangkap AR (37), seorang oknum Pegawai Rutan Kelas IIb Singkil yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Rimo-Singkil, tepatnya di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Kamis (27/8/2020) Sore.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Singkil dan langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil nya akurat, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR yang saat itu sedang berda di pinggir Jalan Rimo-Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

"Saat dilakukan penggeledan badan, dari tersangka AR ikut diamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik transparan dalam kertas putih, dan satu unit mobil Avanza Silver plat BK 1745 QF," ujar Iptu Darmi kepada Singkilterkini.net, Senin (31/8/2020).

Tidak hanya itu, sambungnya, petugas juga kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Merah, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pengeledahan itu, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus pelastik transparan dalam kertas putih, serta dua bungkus narkotika di duga sabu yang di bungkus pelastik transparan dalam kertas putih.

Lalu, satu buah plastik transparan les merah dalam kotak rokok, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, empat buah plastik transparan les merah dalam sepatu PDL, dan satu buah sepatu PDL.

"Petugas juga mengamankan satu bungkus di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan dalam tisue hang yang disimpan dalam mobil milik tersangka," jelas Iptu Darmi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat res narkoba Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penyelidikan guna proses penyidikan dan pengembangan perkara selanjutnya.

"Tersangka AR termasuk Bandar Sabu, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya. (Jml/Red).
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini