-->

Warga Tunas Harapan Aceh Singkil Palang Kantor Desa, Begini Kronologinya

REDAKSI
Kapolsek Gunung Meriah Ipda Mulyadi saat melihat langsung pembukaan palang kantor Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Senin (27/7/2020).

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL  - Kantor desa di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Senin 27 Juli 2020 dipalang warga.

Kapolsek Gunung Meriah, Ipda Mulyadi, SH.MH, kepada Singkilterkini.net, Selasa (28/7/2020) mengatakan, kantor desa yang dipalang oleh warga itu terjadi di Desa Tunas Harapan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari warga, bahwa aksi pemalangan kantor desa itu dipicu oleh bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahap pertama yang belum direalisasikan seluruhnya oleh Pemerintah Desa Tunas Harapan kepada warga penerima manfaat.

"BLT-DD Tahap I di Desa Tunas Harapan yang belum dicairkan itu sebanyak 48 orang dari jumlah 100 orang penerima manfaat," ujar Mulyadi.

Kemudian kata Mulyadi, pemalangan Kantor Desa juga
dipicu oleh pemecatan Perangkat Desa tanpa sesuai prosedur, Belum dibayarkan gaji perangkat Desa Tunas Harapan selama 11 bulan sejak akhir tahun 2019, tidak adanya kejelasan pencairan BLT dari dana desa tahap II (dua), serta seringnya kantor Desa Tunas Harapan tutup atau tidak melayani kebutuhan masyarakat.

Kapolsek Gunung Meriah Ipda Mulyadi saat memberikan arahan kepada warga Tunas Harapan

"Alhamdulilah, setelah Kami turun kelokasi dan menengahi persolaan ini, akhirnya kantor desa Tunas Harapan yang dipalang tepat dipintu masuk Kantor Desa kembali dibuka warga," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Gunung Meriah menghimbau kepada masyarakat Tunas Harapan agar tidak lagi melakukan aksi serupa karena menyebabkan pemerintahan desa menjadi terhenti.

Ia juga mengajak kepada waega agar semua permasalahan untuk diselesaikan secara musyawarah. "Jika tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan kita selesaikan secara hukum yang berlaku," tegas Mulyadi.

Apalagi kata Mulyadi, saat ini Kepala Desa Tunas Harapan juga sedang tidak berada di tempat, bahkan sampai dengan saat sekarang ini yang bersangkutan belum bisa dihubungi. Kendatipun demikian, lanjutnya, apa yang sudah menjadi tuntutan masyarakat akan diselesaikan secepatnya.

Terkait aktivitas kantor Desa, harus tetap dibuka untuk pelayanan masyarakat yang lainnya yang membutuhkan pelayanan. "Setelah ini mari sama-sama kita membuka plang yang ditempelkan dipintu kantor Desa, apalagi pemalangan kantor desa merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Mantan Kapolsek Rundeng Itu.

Terkait dengan tuntutan perangkat Desa, Mulyadi juga menyarankan agar yang bersangkutan untuk menyampaiakan keluhannya langsung ke Kantor Polsek Gunung Meriah. (Jml)
Komentar Anda

Berita Terkini