-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Seorang Pengedar Sabu-Sabu

REDAKSI
Tersangka ST Alias Kanjeng saat diamankan di Mapolres Aceh Singkil

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Aceh Singkil, menangkap ST (45) alias Kanjeng yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Senin, 6 Juli 2020 pukul 21.00 WIB.

"Pelaku berinisial ST merupakan penduduk Desa Sidodadi, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Saat ini pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Aceh Singkil," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Narkoba Iptu Darmi Arianto Manik kepada Singkilterkini.net, Rabu (8/6/2020).

Iptu Darmi mengatakan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,96 gram, satu buah alat penghisap sabu diduga bong yang terbuat dari botol larutan penyegar cap Badak dan satu unit HP Merk Nokia warna Hitam.

Iptu Darmi menambahkan penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di Desa Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil ada salah seorang warga yang diduga menjual Narkotika Jenis Sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan Penyelidikan sehingga sekitar pukul 21.00 WIB melakukan penangkapan terhadap ST di warung gorengan milik pelaku di Desa Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan.

"Saat di introgasi, pelaku mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam warung milik pelaku," ujarnya.

Kemudian, dengan disaksikan Kepala Desa Pandan Sari, Petugas melakukan penggeladan dan berhasil menemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah Taplak Meja persis di bawah mesin Giling pembuatan Mie di dapur.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah alat penghisap sabu diduga bong yang ditemukan di kamar mandi dapur warung gorengan milik pelaku. Atas kejadian itu, terhadap pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Markas Polres Aceh Singkil guna proses Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Iptu Darmi juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas narkoba. Jika ada informasi, kata Dia, segera laporkan ke pihak kepolisian.

"Aceh Singkil saat ini sangat rawan dijadikan tempat peredaran narkoba. Untuk itu semua pihak harus berperan aktif dalam memberantasnya," sebutnya. (Jamaluddin)
Komentar Anda

Berita Terkini