-->

Pemerintah Kecamatan Singkohor Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemerintah Desa dan BPG

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL- Pemerintah Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Desa, BPG dan BUMK yang di gelar di aula Kantor Camat Singkohor, Kamis (29/7/2020).

Hadir dalam kegiatan itu, Camat Singkohor, Riki Yodiska S.STP,MS.i, Danramil 06/Singkohor, Kapten Inf Irwansyah; Kasi PMD Hendrowanto,SST,TA, P3MD Aceh Singkil, Rini mairidha,SP (Narasumber), Pendamping Desa, Saryo S.Pd; dan Pendamping Infrastruktur Desa, Randynata Bedros, ST.

Hadir juga, Pendamping Lokal Desa, Muttaqin S.Pd dan Mahbub S.Pd; Para Kepala Desa, BPG dan Pengurus BUMK dari masing - masing desa di Kecamatan Singkohor.

Camat Singkohor, Riki Yodiska mengatakan bahwa rapat koordinasi digelar dalam rangka pembahasan tahapan perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2021.

Kegitan tersebut, kata Riky, dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 1 dan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kabupaten Aceh Singkil Nomor 410/614 tanggal 23 Juli 2020 perihal Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2021.

"Dalam rapat ini, juga ikut dilakukan pembahasan terkait hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Muspika Singkohor terhadap pemerintah desa yang dilakukan pada tanggal 15 s.d 22 Juni 2020," ujarnya.

Terkait dengan kegiatan monev, pihak Muspika Singkohor telah melakukan pengecekan terhadap pembangunan fisik maupun non fisik desa, baik dari tahapan perencanaan hingga tahaoan pelaksanaan pembangunan desa yang dananya bersumber dari APBKamp Tahun Anggaran 2020.

"Intinya, output yang diinginkan dari kegiatan yang direncanakan untuk pembangunan desa tahun anggaran 2021 yakni, pertama harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kedua, dapat direalisasikan secara optimal," tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar proses perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2021 yang akan dilakukan pada tahun 2020 ini agar dapat dilakukan dengan sebaik mungkin.

"Mari kita menyusun tahapan perencanaan pembangunan desa tahun 2021 dengan baik dan benar, mulai dari tahapan verifikasi, musyawarah desa maupun tahapan lainnya juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Dia berharap semoga kegiatan pembahasan tahapan perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2021 dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal.

Ditambahkannya, bahwa kegiatan yang dilaksanaka tersebut termasuk bagian pembinaan Pemerintah Kecamatan terhadap pemerintah Desa sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. (Red/AF)
Komentar Anda

Berita Terkini