-->

Begini Kelarifikasi Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Singkil Atas Pengaduan Masyarakat Ke Menkumham RI

REDAKSI
Kepala Rutan Kelas II B Singkil, Azwir 

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Azwir mengatakan, pembebasan H. Haidir Barus bin Alm Lumbang Barus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Azwir saat mengklarifikasi atas pengaduan dari Adrani, warga Desa Bulu Sema, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, tertanggal 17 Desember 2019 ke Menteri Hukum dan HAM RI Cq Dirjen PAS tentang Pembebasan H. Haidir Barus bin Alm Lumbang Barus.

Azwir menjelaskan, sesuai dengan Putusan dari Pengadilan Negeri Singkil, Nomor 63/pid.B/2019/PN.SKL, Tanggal 14 November 2019, bahwa H. Haidir Barus bin Alm Lumbang Barus dipidana selama 1 bulan 15 hari. 

Kemudian, kata Azwir, keluarlah surat eksekusi (BA.17) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tertanggal 21 November 2019. 

Selanjutnya, berpedoman dari surat eksekusi (BA.17) JPU tersebut, dan/atau setelah dilakukan penghitungan, maka pihaknya mengeluarkan H. Haidir Barus dari Rutan Kelas II B Singkil pada tanggal 5 Desember 2019. Ternyata, terjadinya kekeliruan hitungan, hal itu disebabkan yang bersangkutan pernah menjalani tahanan kota.

"Jadi setelah kami kelarifikasi dan kami hitung kembali bersama Jaksa, terdapat kekeliruan itu dan Kami perbaiki, dan kemudian JPU mengeluarkan surat eksekusi (BA.17) tertanggal 5 Desember 2019. Sehingga pada hari dan tanggal tersebut H Haidir Barus langsung ditarik kembali ke dalam Rutan Kelas II B Singkil," ujar Azwir dalam keterangannya, kepada Singkilterkini.net, Senin (20/7/2020) di Aceh Singkil.

Kemudian, tambah Azwir, merujuk surat eksekusi (BA.17) JPU tertanggal 5 Desember 2019 tersebut, dan/atau setelah pihaknya kembali melakukan penghitungan, maka jatuh tempo pembebasan terhadap H. Haidir Barus bin Alm Lumbang Barus jatuh pada tanggal 20 Desember 2019.

"Jadi pada hari dan tanggal tersebut (20 Desember 2019) pihak Rutan Kelas II B Singkil langsung membebaskan H. Haidir Barus bin Alm Lumbang Barus," demikian ujar Karutan Singkil. (Jml)
Komentar Anda

Berita Terkini