-->

Tenaga Honorer DLH Aceh Singkil Dirumahkan, Jubir Formas: Pemkab Aceh Singkil Diminta Kaji Kembali

REDAKSI
Jubir Formas Lhokseumawe,Haryadi
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Sebanyak 13 tenaga honorer atau tenaga bakti pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil terhitung Mei sampai 31 Desember 2020 dirumahkan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLH Aceh Singkil Nomor 814.1/24/SK/2020 tanggal 30 April 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, Nazri kepada wartawan menyebutkan belasan tenaga honorer dirumah diambil menyusul berkurangnya ketersediaan anggaran setelah sebagian belanja dirasionalisasi untuk kebutuhan penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Belasan tenaga honorer itu dirumahkan 

Menyikapi hal itu, Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Lhokseumawe merasa prihatin terhadap nasib belasan tenaga honorer yang selama ini bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk mengkaji kembali Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil itu.

Pasalnya, kebijakan tersebut selain merugikan para tenaga honorer juga dianggap kurang tepat untuk dilakukan terlebih-lebih ditengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang juga dinilai berdampak terhadap sosial dan ekonomi.

"Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil ini, sangat merugikan para tenaga honorer, karena mereka telah kehilangan pekerjaannya," kata Juru Bicara (Jubir) Forum Mahasiswa Aceh Singkil (FORMAS) Lhokseumawe, Haryadi, dalam Keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, melalui via Whatsapp, Kamis (7/5/2020).

Dikatakannya, di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini melanda ratusan negara maju dan berkembang di dunia termasuk Indonesia, seharusnya pemerintah hadir untuk membantu perekonomian masyarakat, salah satunya membuka lapangan pekerjaan, bukan sebaliknya memberhentikan para tenaga honorer.

Kendatipun , lanjutnya, masing-masing instansi di Kabupaten Aceh Singkil dilakukan pemangkasan anggaran untuk penaanganan Covid-19, bukan berarti anggaran yang harus di pangkas tersebut diambil dari anggaran gaji para tenaga honorer.

"Bapak Sekda Aceh Singkil, Azmi kepada wartawan menyebutkan, walaupun terjadi pemangkasan anggaran di setiap instansi perkantoran, bukan seharusnya anggaran yang dipangkas dari anggaran tenaga honorer," ujar Haryadi.

Untuk itu, Haryadi yang mewakili mahasiswa yang tergabung dalam Formas Lhokseumawe meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan Sazali untuk dapat mengkaji kembali terkait keputusan yang telah diambil oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut mereka, keputusan tersebut dinilai kurang tepat untuk dilakukan seperti saat sekarang ini, dimana dari keputusan tersebut mengakibatakan puluhan tenaga honorer kehilangan pekerjaan. (Red/***)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini