JAKARTA - Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka
pelaksanaan tugas. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan tugas dan kewenangan
yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sejak dilantik pada 20 Desember
2020, hingga awal Mei ini, kami melakukan kegiatan dengan tiga poin besar,
yakni penyiapan sarana dan pra sarana, melakukan kegiatan operasional, dan
melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan KPK,” kata Ketua
Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam siaran persnya, Rabu 26
Mei 2020.
Terkait dengan tugas penetapan
kode etik dan penegakannya, selama kurang lebih 4 bulan, Dewan Pengawas KPK
telah menyelesaikan 3 peraturan terkait kode etik, yakni Peraturan Dewan
Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi
Pemberantasan Korupsi; Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang
Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan
dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan
Korupsi.
“Guna mengefektifkan tugas Dewas
sesuai UU, selama periode yang sama, Dewan Pengawas telah menyelesaikan 36 Standar
Operasional Prosedur ( SOP),” ujar Tumpak.
Pelaksanaan tugas lain adalah
terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga
awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti
pemberian 183 izin. Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin
penggeledahan, dan 134 izin penyitaan.
Dalam rangka penerimaan laporan
masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan
pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan
Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan.
“Dalam hal ini kami berterima
kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan
pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” kata Tumpak.
Sementara itu terkait pelaksanaan
pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat
Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27
April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu/permasalahan. Secara garis
besar, sebanyak 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.
Pertama, Bidang Penindakan dalam
rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta
kepastian hokum. Kemudian Bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat
dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan
tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).
Selanjutnya Bidang Pencegahan
dalam rangka optimalisasi fungsi pencegahan khususnya dalam upaya pengamanan
aset kementerian/lembaga dan/atau Pemda. Terakhir adalah bidang Kesekjenan
dalam rangka pembenahan manajemen SDM KPK.
Selain Rakorwas, Dewan Pengawas
juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27
April siang dan 5 Mei 2020 dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian
kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020.
Dewan Pengawas akan terus
melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan
mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung
kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi.
(Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.