![]() |
Kajari Aceh Singkil, Amrizal Tahar didampingi Kasi Intel, Erwin.- (Foto: Jamaluddin/Singkilterkini.net). |
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan dua orang tersangka yang disangka melanggar pasal 23 Ayat (1) jo. Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Aceh Singkil menerima pelimpahan perkara tersangka Eben B Manalu dan Viola Theresia Julianto Sinaga, dari penyidik kepolisian resor (Polres) Aceh Singkil, pada Rabu 11 Maret 2020.
Baca juga: Ditandai Penandatangan Prasasti, Bupati Resmikan Perluasan Gedung Kejari Aceh Singkil
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Amrizal Tahar membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara hukum jinayat atas nama Eben B Manalu dan Viola Theresia Julianto Sinaga.
"Terkait perkara hukum jinayat kedua tersangka telah kita terima tersangkanya dan Barang Bukti dari Polres Aceh Singkil. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Singkil di Singkil Utara," ujar Amrizal kepada kepada Singkilterkini.net, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Kejari Aceh Singkil Coffee Morning Bareng Forkopimda
Terhadap masalah ini, pihak kejaksaan Negeri Aceh Singkil akan segera memproses pelimpahan ke Mahkamah Syariah Singkil. "Rencananya, berkas Eben dan Viola akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Singkil dalam minggu ini," sebut Amrizal.
Sebagaimana diketahui, Eben dan Viola dan/atau pasangan non muhrim ditangkap warga saat sedang berduaan pada tengah malam di dalam Mes RSUD Aceh Singkil menjelang akhir Desember 2019 lalu. (Jml/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.