SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Seluruh Komponen masyarakat di wilayah Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil diminta untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kepada masyarakat agar mewaspadai terjadinya Kebakaran hutan dan lahan dimana saat ini cuaca sudah memasuki musim kemarau," kata Danramil 07/Danau Paris, Kapten Inf Sahidan dalam sambutannya pada acara sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlangsung di Aula Kantor Camat Danau Paris, Aceh Singkil, Senin (10/2/2020) pagi.
Danramil juga mengajak masyarakat dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama peduli menjaga lingkungan dan lahan pertaniannya untuk menghindari terjadinya kebakaran lahan.
Sementara itu, Kapolsek Danau Paris Ipda Suprayetno, SH juga mengajak kepada para peserta sosialisasi untuk bersama - sama melakukan upaya pencegahan terhadap Karhutla. Karena, ketika musim kemarau tiba, dan kebiasaan yang selama ini diperhatikan, sering digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Ipda Suprayetno juga menyampaikan tentang spesifikasi pembakaran hutan dan lahan yang dapat dikenai sanksi pidana yaitu kebakaran lahan yang sudah terdeteksi oleh satelit sudah dapat dikenai sanksi pidana.
Adapun, lanjutnya, pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 78 ayat (3) yang berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Milyar Rupiah.
Dalam Kesempatan yang sama, Camat Danau Paris, Zulhelmi.SE juga menekankan kepada para peserta agar materi yang didapat selama mengikuti sosialisasi pencegahan Karhutla untuk disampaikan kepada masyarakat lainnya, sehingga apa yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi dapat berjalan dan tepat sasaran.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Kepala Mukim Danau Paris Pintar Berutu, Para Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se Kecamatan Danau Paris. (Red/Az)
"Kepada masyarakat agar mewaspadai terjadinya Kebakaran hutan dan lahan dimana saat ini cuaca sudah memasuki musim kemarau," kata Danramil 07/Danau Paris, Kapten Inf Sahidan dalam sambutannya pada acara sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlangsung di Aula Kantor Camat Danau Paris, Aceh Singkil, Senin (10/2/2020) pagi.
Danramil juga mengajak masyarakat dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama peduli menjaga lingkungan dan lahan pertaniannya untuk menghindari terjadinya kebakaran lahan.
Sementara itu, Kapolsek Danau Paris Ipda Suprayetno, SH juga mengajak kepada para peserta sosialisasi untuk bersama - sama melakukan upaya pencegahan terhadap Karhutla. Karena, ketika musim kemarau tiba, dan kebiasaan yang selama ini diperhatikan, sering digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Ipda Suprayetno juga menyampaikan tentang spesifikasi pembakaran hutan dan lahan yang dapat dikenai sanksi pidana yaitu kebakaran lahan yang sudah terdeteksi oleh satelit sudah dapat dikenai sanksi pidana.
Adapun, lanjutnya, pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 78 ayat (3) yang berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Milyar Rupiah.
Dalam Kesempatan yang sama, Camat Danau Paris, Zulhelmi.SE juga menekankan kepada para peserta agar materi yang didapat selama mengikuti sosialisasi pencegahan Karhutla untuk disampaikan kepada masyarakat lainnya, sehingga apa yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi dapat berjalan dan tepat sasaran.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Kepala Mukim Danau Paris Pintar Berutu, Para Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se Kecamatan Danau Paris. (Red/Az)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.