![]() |
Kapolsek Simpang Kanan, AKP Asral |
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL- Kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan kabut asap merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Lantas, apa sanksi bagi para pelaku pembakaran hutan tersebut?
Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kapolsek Simpang Kanan AKP Asral mengatakan, sederet pasal akan menanti mereka yang terbukti membakar hutan.
"Membakar hutan dan lahan Sanksi hukumannya tidak main-main, Intinya sangat berat," ujar Asral di kantornya, Rabu (19/2/2020).
Asral merincikan ada beberpa undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebutkan, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Sedangkan, pada Pasal 78 ayat (4) menyebutkan, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 48 ayat (1) menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya, sanksi hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pasal 108 berisi, Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk itu, Kapolsek Simpang Kanan menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak yang terkait lainnya agar di Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pasalnya, selain berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan, juga dapat berdampak buruk bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Ingat, sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutam dan lahan cukup berat, untuk itu mari sama-sama kita melakukan upaya pencegah agar Kecamatan Simpang Kanan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan," jelas dan harapnya. (Jml/Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.