-->

Kapolsek Simpang Kanan Ajak Kepala Kampong Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan ke Warga

REDAKSI
Sosialisasi Karhutla di Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil 

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kanan mengajak para Kepala Kampong di wilayah Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil untuk bersama-sama melakukan
pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kapolsek Simpang Kanan AKP Asral dalam Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bersama di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Aceh Singkil, Senin (17/2/2020).

"Saya berharap para Kepala Kampong dapat memberikan pengertian dan sosialisasi kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan yang dampaknya dapat merugikan orang lain dan merusak lingkungan," ujar AKP Asral.

Menurut Kapolsek, sanksi hukum bagi pelaku pembakaran Hutan dan Lahan sangat berat seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan diantaranya seperti Pasal 78 ayat 3, Pasal 78 ayat 4 dan Pasal 8 ayat 1.

"Pada pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.

Sedangkan pada Pasal 78 ayat 4 dijelaskan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Begitu juga dengan Pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Terkait sanksi hukum juga diatur dalam Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yaitu pada Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

"Untuk itu, mari kita saling kerjasama, saling memberikan sosialisasi kepada warga/masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ajaknya.

Selaku aparat keamanan di wilayah kecamatan Polsek Simpang Kanan, tambahnya, diwajibkan menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang dampak dan bahaya akibat dari membakar lahan. Untuk itu, Ia mengajak kepada semua pihak untuk dapat memahami bersama tentang akibat dari kelalaian dalam membakar lahan.

Disampaikannya lagi, kegiatan Kampanye/Sosialisasi Karhutla juga sudah sering disampaikan kepada masyarakat. Kapolsek Juag mengajak kepada semua pihak untuk tidak berspektif dengan cara pandang masing masing.

"Mudah mudahan di tahun 2020 ini, kita semua berharap tidak ada lagi kebakaran Hutan dan Lahan diwilayah kita dengan cara bersama sama menjaganya," jelas dan harapnya.

AKP Asral menambahkan bahwa Polsek Simpang Kanan bersama dengan jajaran Muspika juga melakukan patroli bersama ke daerah daerah yang dianggap rawan terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam kegiatan itu, juga akan dilakukan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada warga didaerah yang dikunjungi.

Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid yang ikut berhadir dalam kegiatan itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Singkil khususnya Kecamatan Simpang Kanan, untuk tidak membuka Lahan perkebunan dengan cara membakar hutan.

"Seperti sama-sama kita ketahui sanksi dari perbuatan tersebut cukup berat dan kita apresiasi kepada Pihak kepolisian dan TNI yang dengan tidak henti-hentinya mencegah dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Sosialisasi Karhutla itu juga dihadiri anggota DPRK Aceh Singkil Lesdin Tumangger, para Kepala SKPK, Camat Simpang Kanan, Sofyan,SH, Danramil 04/Simpang Kanan Kapten Inf Asfimal diwakili anggota, Kepala Imum Mukim Simpang Kanan dan para Kepala Kampong se Kecamatan Simpang Kanan. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini