-->

Perangkat Kampung Wajib Tamatan SMA/Sederajat, Bupati Aceh Singkil Surati Keuchik

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL -- Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah Kampung yang baik perlu didukung dengan perangkat Kampung yang mempunyai sumber daya manusia (SDM) sehingga memiliki potensi, kemampuan dan kemauan untuk membantu Keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan yang kapabel dan akuntabel dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di Kampung.

Untuk itu, Keuchik/Pejabat Keuchik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diminta untuk segera melakukan seleksi Perangkat Kampung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 tahun 2015 Tentang Pemerintahan Kampung.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, kepada para Keuchik/Pejabat Keuchik melalui suratnya Nomor 180/2019, Perihal Pengangkatan Perangkat Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, tertanggal 31 Desember 2019.

Dalam surat itu, Bupati Aceh Singkil meminta kepada Keuchik/Pejabat Keuchik agar dalam membentuk perangkat Kampung dengan tetap memperhatikan hal - hal sebagai berikut.

Pertama, Perangkat Kampung terdiri dari;  Sekretariat Kampung, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.

Kedua, Perangkat Kampung diangkat dari warga yang memenuhi dan melengkapi persyaratan, seperti berpendidikan paling rendah SMU atau sederajad; berusia 20 sampai 42 tahun; dan terdaftar sebagai penduduk kampung dan bertempat tinggal dikampung paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Ketiga, Pengangkatan Perangkat Kampung dengan mekanisme, yakni; Keuchik melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat kampung; Keuchik melakukan koordinasi dengan camat terkait pengangkatan perangkat kampung; Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat kampung yang sudah dikonsultasi dengan keuchik; dan rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh keuchik dalam mengangkat perangkat kampung dengan keputusan keuchik.

Keempat, khusus PNS Kabupaten Aceh Singkil yang akan mencalonkan diri dan diangkat menjadi perangkat Kampung dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian .

Kelima, dalam hal PNS Kabupaten Aceh Singkil dan diangkat menjadi perangkat Kampung, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Kampung tanpa kehilangan hak sebagai PNS.

Keenam, Keuchik dapat melakukan alih jabatan perangkat kampung dalam rangka kelancaran operasional pemerintah kampung dengan memperhatikan aspek domisili, keahlian dan pendidikan perangkat Kampung.

Ketujuh, Perangkat Kampung yang masih menjabat saat ini dapat dialihkan jabatannya dan melaksanakan tugas sampai masa habis jabatannya dengan ketentuan yang bersangkutan masih menjabat sebagai perangkat Kampung dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang bersangkutan masih berlaku dan beriijazah Minimal SMU/SLTA/Sederajat.

Kedelapan, Susunan perangkat kampung tersebut mulai berlaku dan melaksanakan tugas terhitung bulan Januari 2020, dengan ketentuan apabila kampung tidak memproses dalam tahun 2019 ini maka hak perangkat kampung yang dianggarkan terhitung sejak januari 2020 tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.

Terakhir, apabila ketentuan sebagaimana tertera pada poin 1, 2, 3, 7 dan 8 tidak terpenuhi maka instansi terkait agar tidak memproses penarikan honor perangkat Kampung yang bersangkutan.

Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Sekdakab Aceh Singkil Asmaruddin,SH saat dikonfirmasi Singkilterkini.net, Senin (13/1/2020), membenarkan tentang isi surat Bupati Aceh Singkil yang ditunjukan kepada Keuchik dilingkungan Pemkab Aceh Singkil.

"Surat itu sebagai bentuk penegasan dari Bupati Aceh Singkil agar Keuchik/Kepala Kampung untuk segera melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat kampung sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Kampung," ujarnya. (Jml/Red) 
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini