-->

Pengadaan Ternak Sapi Berujung ke Kantor Polisi

REDAKSI
SINGKILTERKINI.NET -- Terkait pembagian ternak sapi di Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil berujung mediasi di Mapolres Aceh Singkil.

Mediasi itu digelar Satreskrim Polres Aceh Singkil yang dihadiri Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Singkil, Mansurdin; Pj Kepala Desa Teluk Ambun, Irwansyah; Kepala Dusun Nurul Iman, Safril; puluhan perwakilan masyarakat, dan pihak dari Inspektorat Aceh Singkil.

Selesai mediasi, Pj Kades Teluk Ambun Irwansyah, mengatakan kematian ternak sapi warga Dusun Nurul Iman, bukan tanggung jawabnya untuk mengganti. Karena, kata Dia, tidak ada indikasi korupsi sebab ada prosedur dari Inspektorat Daerah Aceh Singkil.

"Kalau memang terbukti uang negara terkait pengadaan bantuan sapi itu kami korupsi, ya kami ganti sesuai standar prosedur yang berlaku," kata Irwansyah kepada Wartawan di Mapolres Aceh Singkil.

Ia menilai serah terima hewan ternak warga dalam sebulan terakhir sudah sesuai dengan prosedur. Bantuan 24 ekor sapi untuk tiga dusun di Desa yang dipimpinnya itu bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 bukan atas nama Bumdes.

"Ketiga dusun itu yakni Dusun Pendidikan, Dusun Taqwa dan Nurul Iman dan setiap Dusun menerima masing-masing mendapat 8 ekor," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan memiliki bukti berupa dokumentasi foto, ketika para Kepala Dusun menerima bantuan ternak sapi yang sudah dikarantina.

"Foto-foto dokumentasinya juga lengkap, masing-masing Kepala Dusun menerima bantuan ternak sapi yang sudah dikarantina," ujar Irwansyah.

Disampaikannya, bahwa proses serah terima ternak sapi banyak yang menyaksikan, termasuk para tokoh masyarakat, tokoh adat, Pendamping Lokal Desa, pihak Kecamatan, dan unsur Badan Pengawas Gampong (BPG) beserta warga.

Kendatipun demikian, Irwansyah mengakui memang dirinya ada mengikuti musyawarah dan menandatangani perjanjian tertulis untuk mengganti bantuan sapi yang mati, milik Dusun Nurul Iman Desa Teluk Rumbia, Tetapi menurut Irwansyah itu bukan suatu kewajiban.

"Jika untuk ganti rugi bantuan sapi yang mati sebanyak 7 ekor, itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, apalagi kita ganti secara pribadi dari mana dana kita dapatkan dananya," jelas Irwansyah.

Pada kesempatan yang sama, Kasi PMD Kecamatan Singkil, Mansurdin, mengatakan pihaknya sangat menghargai masyarakat yang pro aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa.

"Mungkin dilapangan sebagian kelompok masyarakat terkait menduga ada kerugian akibat matinya ternak sapi," kata Mansur sebagaimana dilansir Tagar.id.

Tetapi, seluruh yang namanya kerugian negara tentang dana desa, itu sudah ada aturan mainnya. "Aturan mainnya, bila ada temuan dugaan, laporan silahkan masukkan ke Polres jika itu memang benar, dan aturan yang seharusnya juga dilaporkan ke pihak Inspektorat setempat," ujarnya.

Artinya, Kata Mansur, begitu pihak Inspektorat yang tergabung dalam Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) telah mengaudit terkait kerugian negara disitu, maka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu nanti akan diminta oleh pihak Polres.

Kemudian, sambungnya, di LHP juga ada tenggang waktu, kalau memang angkanya sudah valid berapa kerugian negara, lalu waktu yang diberikan tidak diindahkan, maka pihak Polres dipastikan akan menarik kasus tersebut untuk diproses.

Selanjutnya, apabila dalam waktu 60 hari atau dua bulan mereka sanggup mengembalikan, berarti kerugian negara sudah dikembalikan.

Sebagaimana diketahui, puluhan warga Dusun Nurul Iman, Desa Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil melaporkan Pj Kepala Desanya ke Polres Aceh Singkik terkait pembagian ternak sapi yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019.

Menurut Perwakilan warga Dusun Nurul Iman Desa Teluk Ambun, Zazang Nurdiansyah, Jum'at (3/1/2020) kepada wartawan pihaknya melaporkan  Pj Kepala Desa Teluk Ambun, terkait pembagian ternak Lembu untuk kelompok warga Dusun Nurul Iman.

Disampaikan Zazang, pokok permasalahannya adalah pembagian ternak sapi sebanyak 24 ekor sumber dana desa Teluk Ambun tahun anggaran 2019 senilai Rp 195 juta, namun pembagian ternak sapi tersebut dinilai tidak adil dikarenakan satu Dusun dari tiga dusun belum terelisasi yang diakibatkan 7 ekor ternak sapi mati sebelum dibagikan.

"Dusun Pendidikan dan Dusun Taqwa mendapat pembagian ternak masing-masing 8 ekor ternak sapi, sedangkan Dusun Nurul Iman hanya mendapatkan 1 ekor ternak sapi," sebut Zazang.

Tidak hanya itu, dalam musyawarah yang digelar warga yang ikut dihadiri Pj Kepala Desa Teluk Ambun Irwansyah dan Kadus Nurul Iman, Pj Kades Teluk Ambun kepada masyarakat Dusun Nurul Iman bersedia mengganti ternak sapi yang mati 7 ekor ternak sapi, sebelum habis masa jabatannya atau sebelum Kepala Desa terpilih terlantik.

Sayangnya, jelas Zazang, seiring berjalannya waktu Pj itu seakan lupa dengan janjinya. Pihak masyarakat Dusun Nurul Iman sudah berusaha melakukan pendekatan secara persuasif, baik secara lisan, namun terkesan diabaikan dan tidak respon.

Belakangan ini, lanjutnya, pihak Dusun Nurul Iman mencoba berdiskusi kembali dengan Pj Kadesnya, akan tetapi Pj Kades itu menyampaikan tidak mau menggantinya

Terkait hal itu, pihaknya menyampaikan laporan tersebut ke Polres Aceh Singkil pada Kamis (2/1/2020) dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh aparat Kepolisian Resort Aceh Singkil. (Red/**) 
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini