-->

Besok, PN Aceh Singkil Gelar Sidang Tuntutan Pembunuhan Sopir Travel

REDAKSI
Hadi Nurfathon, terdakwa pembunuhan Sopir Travel saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (19/9/2019).

SINGKILTERKINI.NET -- Sidang kasus pembunuhan Sopir Travel, Syafriansyah yang mayatnya ditemukan di semak belukar di kawasan Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, 1 Juni 2019 lalu, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Kamis (9/1/2020) esok.

Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil H Hamzah Sulaiman,SH melalui Juru bicaranya, Asraruddin Anwar,SH,MH, mengatakan dari jadwal yang diterimanya sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir travel dengan terdakwa Hadi Nurfathon akan kembali digelar Kamis besok.

"Dijadwalkan sidang kasus pembunuhan sopir Travel dengan Terdakwa Hadi Nurfathon akan digelar Kamis besok," kata Asraruddin kepada SingkilTerkini.Net melalui via WhatsApp, Rabu (8/1/2020).

Menurutnya, agenda dalam sidang lanjutan kasus ini akan berisikan tuntutan terhadap terhadap terdakwa yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

"Sidang rwncananya akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman,SH dengan anggota Majelis Asraruddin Anwar,SH.MH dan Alfan,SH," sebutnya.

Kronologis Pembunuhan Sopir Travel

Kepada penyidik kepolisian resor Aceh Singkil, Hadi Nurfathon yang merupakan warga Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, tega menghabisi korban demi terpenuhi keinginanannya untuk memiliki mobil.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengaku membuang mayat Syafriansyah, sopir travel ke semak belukar di kawasan Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, sebelum membawa kabur mobil kekampung halaman pelaku.

Korban dibunuh pelaku di seputaran kawasan perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Lembah Bakti, dengan cara memukul kepalanya menggunakan kapak, gancu serta menjerat leher korban dari belakang.

Setelah korban benar - benar terbunuh, selanjutnya pelaku memindahkan mayat korban ke jok mobil bagian belakang. Kemudian membawa mobil dan membuang mayat korban di sekitar Desa Pangkalan Sulampi, hingga jasadnya ditemukan warga pada 1 Juni 2019.

Tidak hanya itu, Terdakwa juga sudah melakukan perencanaan sebelum melakukan pembunuhan dan perampokan. Dalam aksi kejahatannya itu, Terdakwa sempat berpura-pura memesan mobil sebagai penumpang.

Sadisnya, dalam perjalanan ternyata pelaku menghabisi sopir travel untuk merebut mobilnya. Tidak hanya itu, pelaku juga ikut mengelabuhi polisi dengan mengganti plat nomor mobil dengan yang palsu, sebelum pelaku ditangkap polisi bersama barang bukti. (Jm/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini