![]() |
Kajari Aceh Singkil, Amrizal Tahar, SH |
SINGKILTERKINI.NET -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Amrizal Tahar mengutuk keras ada oknum tertentu mengatasnamakan dirinya dan anggota melakukan pemerasan terhadap Kades Kuta Batu Terpilih pada Pilkades Serentak tahun 2019.
"Kepada para kepala Desa atau kepala SKPK atau pihak terkait lainnya jangan percaya dengan adanya permintaan uang yang mencatut nama saya maupun anggota Saya. Dan Saya tegaskan saya dan anggota tidak pernah meminta apalagi mencoba memeras Mantan Kepala Desa Kuta Batu," kata Amrizal kepada Singkilterkini.net, Kamis (19/12).
Kajari Aceh Singkil yang belum lama ini meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RI mengaku sangat terkejut ketika ada informasi dari Mantan Kepala Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan yang datang bersama salah seorang Jurnalis yang mengatakan ada oknum mengatasnamakan Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil meminta sejumlah uang.
Baca Juga : Kajari Aceh Singkil Palsu Peras Kades Kuta Batu Terpilih
"Saya ingin oknum tersebut juga ditangkap sehingga jelas siapa yang menjual namanya. Jadi para kepala Desa, Mantan Kepala Desa, Kades Terpilih, Kepala SKPK atau pihak terkait lainnya jangan takut, karena saya dan anggota tidak pernah meminta uang apalagi ikut memeras," sebutnya.
Menurut Amrizal, pencatutan namanya dan nama anggotanya itu jelas membuat dirinya merasa terganggu. Selain itu, dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memburukkan namanya dan anggotanya dengan melakukan upaya pemerasan yang mengatasnamakan dirinya dan anggotanya.
"Kepada Kepala Desa, Mantan Kades seperti Kades Kuta Batu Terpilih pada pilkades serentak 2019 jangan percaya dan jika masih ada silahkan jebak dan tangkap orangnya," kata Amrizal.
Baca Juga : Kejari Aceh Singkil Terima Predikat WBK dari Kemenpan RB
Diungkapkan Amrizal, jika dirinya mengaku mendapat tantangan cukup berat dalam menjalankan tugas, wewenang dan Kewajibannya sebagai aparat penegak hukum. Apalagi, Kajari Aceh Singkil juga mengaku tengah berupaya untuk memberantas tindakan korupsi di Kabupaten Aceh Singkil.
"Terkait adanya rekaman telepon yang beredar dipublik, itu bukan suara Saya dan bukan juga suara anggota Saya, sebaliknya itu adalah suara oknum yang tidak bertanggung jawab atau Gadungan/Palsu yang sengaja mencemaran nama baik saya dan anggota," ungkap Amrizal.
Kejari Aceh Singkil juga membenarkan pada Senin 16 Desember 2019, Mantan Kades Kuta Batu, RI A Gunawan didampingi N Lie (Ucok Marpaung) datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil guna menyampaiakan adanya oknum yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Saat itu, lanjutnya, Ia juga meminta agar Gunawan menelepon oknum yang mengaku sebagai Kajari Aceh Singkil.
"Pak Gunawan langsung menghubungi nomor handphon milik oknum yang mengaku sebagai diri Saya, dihadapan Saya dan Kasi Intel seraya menghidupkan alat pengeras suara," jelas Amrizal.
Saat dihubungi, ternyata oknum yang mengaku sebagai Kajari Aceh Singkil itu juga sempat berbincang dengan Gunawan, dan meminta Gunawan untuk segera megirimkan sejumlah uang.
Disamping itu, Gunawan juga meminta agar oknum yang mengaku sebagai Kajari Aceh Singkil untuk mengambil uang senilai 20 Juta secara tunai dan/atau bukan melalui Via Bank (uangnya tidak ada).
Sayangnya, oknum tersebut tidak berkenan dan sebaliknya tetap meminta kepada Gunawan agar yang uang ditransfer melalui via BanK. Tak lama kemudian, yang bersangkutan juga langsung mematikan Handphonnya.
Kajari Aceh Singkil juga mengapresiasi tindakan Gunawan yang langsung berkoordinasi dengan pihaknya tentang adanya pemerasan tersebut sehingga tidak sempat menjadi korban.
Disinggung, terkait adanya postingan di salah satu akun Fecebook yang menyatakan ada rekaman oknum Kejari Aceh Singkil yang meminta sejumlah uang kepada Mantan Kades Kuta Batu Terpilih, Ia menyebutkan hal itu tidaklah benar.
Sebaliknya, Kajari Aceh Singkil sangat menyayangkan pemilik akun Fecebook tersebut yang memposting berita yang belum diketahui kebenarannya.
Menurutnya, postingan tersebut menyudutkan instansi Kejari Aceh Singkil dan menimbulkan fitnah. "Postingan tersebut termasuk berita hoax," tegasnya.
Untuk itu, Kajari Aceh Singkil telah memerintahkan Jaksanya untuk menelaah postingan tersebut apakah masuk dalam pelanggaran terhadap UU ITE. Apabila merupakan pelanggaran terhadap UU ITE tidak menutup kemungkinan Kajari Aceh Singkil akan melaporkan pemilik akun Fecebook ke pihak Kepolisian. (Jamaluddin)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.