-->

Capaian Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Dalam Menindak Kasus Korupsi 2019

REDAKSI
Kajari Aceh Singkil Amrizal Tahar, SH

SINGKILTERKINI.NET -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menangani sebanyak Tujuh perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2019.

Kajari Aceh Singkil Amrizal Tahar, SH mengatakan, untuk kasus atau perkara tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penyidikan sebanyak dua Perkara.

"Perkara tindak pidana korupsi dalam tahap penyidikan ada dua," kata Amrizal Tahar kepada Singkilterkini.net, Jumat (27/12/2019) di Aceh Singkil.

Baca Juga: Nama Kajari Aceh Singkil Dicatut untuk Peras Kepala Desa Terpilih

Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi dalam tahap penyelidikan sebanyak satu perkara.

Selain itu, kata Amrizal, ada juga perkara yang sudah masuk pada tahap penuntutan sebanyak ada dua perkara.

"Perkara tindak pidana korupsi yang dalam tahap penuntutan itu ada dua," ujar Kajari Aceh Singkil yang baru - baru ini mendapat WBK dari Kemenpan RI.

Baca Juga: Kejari Aceh Singkil Terima Predikat WBK dari Kemenpan RB

Lalu, yang terakhir jumlah kasus atau perkara tindak pidana korupsi yang sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terdapat dua perkara.

"Untuk kasus tindak pidana korupsi yang sudah dieksekusi hanya dua perkara," jelasnya.

Kajari Aceh Singkil juga mengimbau kepada pihak yang terkait agar dapat menggunakan keuangan negara dengan baik dan benar. (Jamaluddin/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini