-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar Narkoba serta Amankan 11 Paket Sabu

REDAKSI
Tersangka Pengedar Sabu berinisial PP (45) saat diamankan di Polres Aceh Singkil. Selasa (23/10/2019).

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Polres Aceh Singkil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial PP (40) di kawasan Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (23/10/2019).

Penangkapan tersebut berawal ketika tim opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil mengendus keberadaan PP berdasarkan informasi masyarakat.

Setelah melakukan pemantauan, PP pun langsung ditangkap ketika berada di Salon Yanti, Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil tanpa perlawanan apapun.

Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu.

"Saat penangkapan tersebut ditubuh tersangka ditemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik transparan les merah," ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda,SIk melalui Kasatnarkoba Iptu Darmi Arianto Manik, SH di Mapolres Aceh Singkil, Rabu (20/10/2019).

Selain itu, kata Iptu Darmi Arianto Manik, tim Opsnal Satnarkona Polres Aceh Singkil juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus pelastik yang berisikan pelastik transparan les merah.

"Tersangka berinisial PP (45), merupakan warga Jl. Pulo Rembang, No 3, Desa Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara," sebutnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Jml/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini