ACEH SINGKIL, SINGKILTERKINI.NET - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Ahmad Fadhli mengapresiasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil atas pembukaan Pos Pelayanan Hukum/Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat yang terpusat di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Politisi Partai Nasdem Kabupaten Aceh Singkil yang satu ini, dengan dibukanya Pos Pelayanan Hukum tersebut, tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh Singkil umumnya dan khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Danau Paris, Suro, Singkohor dan Kuta Baharu dalam hal permasalahan hukum baik tentang Hukum Perdata, Tata Negara dan maupun tentang Hukum Pidana.
Baca Juga : Optimalkan Pelayanan Publik, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Buka Pos Pelayanan Hukum Gratis Untuk Masyarakat
"Tentunya kita semua menyambut baik atas dibukanya pos pelayanan hukum oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkl di Kecamatan Gunung Meriah, hal ini juga sesuai dengan bunyi Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 dalam alenia ke 4," ujar Anggota DPRK Aceh Singkil asal Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Singkil 4.
Kendatipun demikian, Ia berharap kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan SOP pelayanan publik, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya dan Khususnya terhadap Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
"Harapan kita pos tersebut dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, apalagi pembentukan Pos Pelayanan Hukum di Kecamatan Gunung Meriah, termasuk ide progresif dalam mendorong sistem hukum yang berintegritas dan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Publik oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil," sebutnya.
Selain itu, tambahnya, dengan adanya pembukaan pos pelayanan terpadu di wilayah Kecamatan Gunung Meriah diharapkan juga dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah tempat tinggal mereka. (Jamaluddin)
Menurut Politisi Partai Nasdem Kabupaten Aceh Singkil yang satu ini, dengan dibukanya Pos Pelayanan Hukum tersebut, tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh Singkil umumnya dan khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Danau Paris, Suro, Singkohor dan Kuta Baharu dalam hal permasalahan hukum baik tentang Hukum Perdata, Tata Negara dan maupun tentang Hukum Pidana.
Baca Juga : Optimalkan Pelayanan Publik, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Buka Pos Pelayanan Hukum Gratis Untuk Masyarakat
"Tentunya kita semua menyambut baik atas dibukanya pos pelayanan hukum oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkl di Kecamatan Gunung Meriah, hal ini juga sesuai dengan bunyi Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 dalam alenia ke 4," ujar Anggota DPRK Aceh Singkil asal Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Singkil 4.
Kendatipun demikian, Ia berharap kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan SOP pelayanan publik, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya dan Khususnya terhadap Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
"Harapan kita pos tersebut dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, apalagi pembentukan Pos Pelayanan Hukum di Kecamatan Gunung Meriah, termasuk ide progresif dalam mendorong sistem hukum yang berintegritas dan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Publik oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil," sebutnya.
Selain itu, tambahnya, dengan adanya pembukaan pos pelayanan terpadu di wilayah Kecamatan Gunung Meriah diharapkan juga dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah tempat tinggal mereka. (Jamaluddin)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.