ACEH SINGKIL, SINGKILTERKINI.NET - Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil menyediakan pos pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dalam menghadapi sebuah perkara. Pos tersebut dipusatkan di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan adanya pos pelayanan hukum, masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil khususnya dari Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Danau Paris, Suro, Singkohor dan Kecamatan Kota Baharu, dapat menyampaikan atau memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum.
"Disamping itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi atau menanyakan langsung kepada pihak Kejari, tentang Hukum Perdata, Tata Usaha Negara dan Persoalan Hukum Pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Amrizal Tahar,SH,
![]() |
Kajari Aceh Singkil Amrizal Tahar,SH (Dua dari Kanan) saat foto bersama dengan Wakajati Aceh, Muhammad Yusuf,SH.MH (Tengah), di depan Pos Pelayanan Hukum di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah. |
Dijelaskan Kajari, bahwa pihaknya sudah menyiapkan pos pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pencerahan atau konsultasi tentang hukum.
"Caranya, dengan mendatangi langsung ke pos pelayanan hukum yang sudah kita sediakan di Desa Rimo atau tepatnya di Samping Kantor Camat Gunung Meriah,” katanya.
Ditegaskan Kajari, bahwa pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. “Semoga masyarakat yang ingin berkonsultasi soal hukum Perdata, Tata Usaha Negara dan Persoalan Hukum Pidana, bisa datang ke tempat kami, gratis dan/atau tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Amrizal menjelaskan, pemberian pelayanan hukum tidak terbatas kepada masyarakat, atau hanya melayani permasalahan tertentu saja. “Jika ada permasalahan pidana boleh, korupsi maupun permasalahan datun boleh, kita melayani itu semua dan itu sifatnya konsultasi gratis,” tegasnya.
Ditambahkannya, pos pelayanan hukum kepada masyarakat yang dibuka diwilayah Kecamatan Gunung Meriah di buka belum terlalu lama. "Pos pelayanan hukum ini dibuka setiap hari Rabu dari Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Kajari juga mengimbau bagi siapapun terutama masyarakat dikabupaten Aceh Singkil khususnya masyarakat dari Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Danau Paris, Suro, Singkohor dan Kecamatan Kota Baharu yang ingin berkonslutasi soal hukum bisa langsung datang ke Pos Pelayanan di Desa Rimo dan/atau bisa mendatangi langsung kantor Kejari Aceh Singkil.
"Kami hanya melayani yang berkenaan dengan Hukum Perdata, Tata Usaha Negara dan Persoalan Hukum Pidana, sedangkan, terkait perkara pidana yang sedang dalam proses hukum (Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan atau eksekusi), Perkara Perdata/TUN yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara tidak dilayani," tegasnya.
Hal senada juga berlaku kepada masyarakat dari Kecamatan Singkil Utara, Singkil, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat. "Jika ada yang ingin berkonslutasi soal hukum bisa langsung datang ke kantor Kejari Aceh Singkil," sebutnya seraya menegaskan pelayanan hukum yang diberikan tersebut, gratis dan/atau tidak dipungut biaya. (Jamaluddin)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.