Jajaran Polsek Rundeng Polres Aceh Singkil saat melakukan sambang Desa dan sosialisasi saber pungli kepada warga di Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh Kamis (25/7/2019).- SINGKILTERKINI.NET/ISTIMEWA
Polisi Sambang Desa dan Sosialisasi Saber Pungli ke Warga
SINGKILTERKINI.NET, SUBULUSSALAM - Mencegah terjadi praktek pungutan liar (pungli) dilingkungan pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten)/Kota. Polsek Rundeng melakukan sambang Desa dan sosialisasi.
Kapolsek Rundeng IPDA Mulyadi, SH bersama para personil menyambangi kantor Desa dan rumah-rumah warga di Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh. Kamis (25/7/2019).
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Rundeng beserta jajaran ikut mensosialisasi diantaranya Perpres Nomor 87/2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada warga.
"Ya, kemarin melakukan kegiatan sambang desa dan sosialisasi cegah pungli perangkat Desa dan warga di Desa Lae Mate," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda,SIK melalui Kapolsek Rundeng IPDA Mulyadi, Jumat (26/7/2019).
Kepada petugas dan warga di Desa Lae Mate, Kapolsek Rundeng mengingatkan untuk bersama-sama melakukan pencegahan praktek pungli. Dimana, lanjutnya, dalam memerangi praktek pungli pemerintah telah membentuk Satgas Saber Pungli.
Menurut Mulyadi, Satgas Saber Pungli dibentuk dengan tujuan untuk memberantas praktek pungli secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera pada kantong-kantong layanan di pemerintahan.
"Satgas Pungli melakukan pemberantasan pungli mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota termasuk di tingkat provinsi," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Rundeng berharap kepada warga agar dalam pengurusan surat menyurat di setiap instansi/kantor Pemerintahan ditemukan adanya praktek pungli untuk segera agar segera melaporkan ke Polisi atau Kantor Polsek Rundeng.
"Kalau ada oknum PNS/TNI-POLRI yang meminta uang tips atau uang kelancaran semisal dalam hal mengurus surat menyurat, tanpa ada aturan yang telah ditetapkan dengan pemberitahuan melalui papan sepanduk atau surat edaran yang di tempel diinstansi kantor pemerintahan, untuk segera melapor ke Polisi," ujarnya.
Mantan KBO Lantas Polres Aceh Singkil juga menegaskan apabila ada laporan terjadi praktek pungli pada kantong layanan pemerintahan umumnya khususnya di wilayah kerja Polsek Rundeng, maka pasti akan dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, dan ternyata benar terjadi praktek pungli, maka pihak kepolisian tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang kepada oknum yang melakukan pungli.
"Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai praktek pungli," ujar Kapolsek. (Jml/red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.