-->

Hasnan : Jangan Salah Manfaatkan Jari Tangan Anda, Jika Tak Ingin Masuk Penjara

REDAKSI
Hasnan Manik, S.H.,M.H.,CTA

SINGKILTERKINI.COM,ACEH SINGKIL - Pengguna media sosial (Medsos) saat ini berpotensi untuk ditangkap dan ditahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun.

"Ancaman ini berlaku ketika anda salah dalam memanfaatkan jari tangan untuk memposting berupa informasi yang tidak benar, dan Informasi yang sebagiannya benar serta informasi yang tidak mampu menghadirkan bukti kebenarannya," kata Pemerhati hukum Aceh Singkil, Hasnan Manik, S.H.,M.H.,CTA, Rabu (29/5/2019).

Menurut Hasnan, Pasal yang dapat disangkakan kepada para penyebar informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yaitu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana;

Kemudian kata Hasnan, ada juga Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 huruf a Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dijelaskan bahwa Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," sebutnya.

Kemudian lanjutnya, pada Pasal 14 Ayat (2) UU PHP juga dijelaskan bahwa Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum
dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sedangkan kata Hasnan, pada Pasal 15 UU PHP juga dijelaskan bahwa Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Tak hanya itu para pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebab, pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE juga telah disebutkan bahwa 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kemudian untuk jumlah hukum yang dapat disangkakan kepada pelaku dapat dilihat pada Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang berbunyi, 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Untuk itu selaku tokoh muda Kelahiran Aceh Singkil yang saat ini telah menggeluti dunia hukum di bidang Advokasi, Hasnan menghimbau kepada masyarakat agar berhati - hati dan bijak dalam memanfaatkan media sosial.

"Jika teman-teman dan saudaraku tak ingin masuk pejara, maka jangan salah dalam memanfaat jari anda pada saat mengunakan Medsos," harapnya. (Jamaluddin).
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini