-->

Panwaslih Aceh Singkil Kembali Ingatkan Peserta Pemilu Tentang Tata Tertib Pemasangan Alat Peraga Kampanye

REDAKSI
Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur, MA
SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh kembali mengingatkan agar peserta Pemilu 2019 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat.

Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Rammur, MA mengatakan, Pihaknya bersama Satpol PP akan menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK) yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. 

"Jika masih ditemukan adanya APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan ditertibkan," ujar Azwar Ramnur yang juga selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil kepada Singkilterkini.com, Senin (4/3/2019).

Dijelaskan Azwar, APK peserta pemilu tidak boleh dipasang pada zona yang dilarang sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknik Fasilitas Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum 2019 dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 134/PL.01,5-Kpt/11Kab/XII/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 79/PL.01,5-Kpt/1110Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilu 2019.

"APK dilarang dipasang di tempat ibadah dan halamanya, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan zona atau wilayah lain yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan," sebut Azwar seraya menjelaskan bahwa pihaknya masih menemukan adanya APK tambahan milik peserta pemilu yang dipasang ditempat yang dilarang.

Kendatipun demikian, pihaknya sejauh ini juga telah mengistruksikan kepada panwaslih di 11 Kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar ketentuan yang berlaku. 

"Kita sudah instruksikan kepada Pawaslih Kecamatan untuk mendata kembali APK yang melanggar ketentuan untuk dijadikan bahan pertimbangan pada saat dilakukan penertiban APK tahap II," jelasnya.

Menurut Azwar, untuk kampanye dengan metode pemasangan APK di tempat umum sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Sedangkan, pengawasannya diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Semua mekanismenya sudah jelas, jadi kita minta kepada peserta pemilu untuk dapat mengikuti ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Ditambahkan Azwar, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengawasan disetiap lokasi-lokasi yang dilarang pemasangan Alat Peraga Kampannye (APK), termasuk pendataan Izin Tertulis terhadap APK yang dipasang dilahan milik perseorangan dan Swasta, serta pedataan terhadap APK yang kelebihan jumlah di tiap-tiap Desa. 

"Jika ada ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tegas Azwar. [JML/RED]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini