SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada pelajar SMA/Sederajat gelombang pertama dalam rangka pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden tahun 2019, di SMA IT Al-Hafidz Rizqullah, Kecamatan Kota Baharu, Selasa (5/3/2019).
Sosialisasi ini dihadiri Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Salman dan satu anggotanya Deva Susanti, kemudian jajaran Panwaslih Kecamatan Kota Baharu, Kepala Sekolah SMA IT Alhafidz Rizqullah, Dewan Guru SMK Kota Baharu dan Dewan Guru SMA Singkohor.
Untuk peserta, diikuti oleh pelajar dari SMA IT Al- Hafidz Rizqullah, SMK Kota Baharu, dan SMA 1 Singkohor dengan didampinggi perwakilan dewan guru dari masing-masing sekolah.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Salman menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut dalam rangka sosialisasi Pengawasan pemilih partsipatif.
"Sasarannya kegiatan ini kepada pemilih pemula yakni para pelajar SMA atau sederajat, khususnya kelas tiga," sebutnya.
Disampaikannya lagi, dengan sosialisasi itu juga ingin membuka pandangan kepada pelajar tentang pemilu.
"Sekaligus mengajak mereka untuk menyampaikan kepada masyarakat luas, apa yang mereka dapat dari sosialisasi," jelas Salman.
Maka dari itu menurut Salman, pihaknya memang fokus kepada pemilih pemula yang masih punya pemahaman awal konsep pemilihan itu bagaimana.
"Sehingga kita berikan pemahaman, apa itu pemilu serta bagaimana pelaksanaannya," terang Salman.
Saat menyampaikan materi, Salman juga mengajak para pemilih pemula agar dapat menjauhi diri dari praktek money politik.
"Jangan memilih seseorang caleg karena uangnya, tapi pilihlah mereka yang di anggap betul-betul berkualaitas," ajak Salman.
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Aceh Singkil, Deva Susanti dalam penyampaiannya ikut memaparkan materi yang berkenaan dengan jenis-jenis pelangaran pada pemilu, diantaranya pelanggran administrasi, kode etik, pidana pemilu, peraturan perundang-undangan lainya terkait pemilu.
Deva juga menyampaikan tentang perbedaan Pemilu tahun 2014 dengan Pemilu tahun 2019 tentang money politik.
"Pada pemilu tahun 2014, Pemberi dan Penerima uang sama-sama dipidana. Namun, pada Pemilu tahun 2019 ini, hanya pemberi yang terkena pidana," kata Deva yang juga selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil.
Untuk itu, Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil mengimbau agar semua pemilih pula dapat memberikan hak pilihnya dengan benar.
"Jika adik - adik ada menemukan pelanggaran pada pemilu silahkan dilapor Ke panwaslih dengan melengkapi bukti-bukti," tambah Deva.
Terpisah, Ketua Panwaslih Kecamatan Kota Baharu, Hasan Basri mendukung dengan adanya sosialisasi pengawasan partisipatif pemilih pemula, dengan sasarannya adalah para pelajar yang sudah mempunyai hak pilih.
"Tujuan dari kegiatan ini tentunya dalam persiapan pengawasan Pileg dan Pilpres 2019 nanti, peran serta pelajar selaku pemilih pemula juga penting," katanya.
Karena, lanjutnya, para pelajar adalah pemilih pemula, dan sudah punya hak pilih. Maka harus paham bagaimana proses pemilunya dan pengawasan," terangnya.
Selain itu, tentunya bisa mendapat masukan juga dari para pelajar melalui diskusi.
"Kita juga ingin mendapat masukan, serta apa kendala-kendalannya. Sehingga kita bisa bersama-sama mensukseskan Pileg dan Pilpres tahun 2019," tutupnya. [Jamaluddin]
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.