-->

Cegah Pelanggaran, Panwaslih Aceh Singkil Roadshow ke Parpol

REDAKSI
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur (Kiri) saat berkunjung ke Kantor DPD PPP Aceh Singkil, Jumat (22/12).

SINGKILTERKINI.COM,ACEH SINGKIL – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil melakukan sosialisasi untuk mencegah pelanggaran pemilu, salah satu cara yang ditempuh yakni dengan melakukan kunjungan silaturahmi kepada Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2019.

"Hari ini kami di Kantor PPP, seterusnya Roadshow ini juga akan berlanjut ke Partai Politik Lainnya. Partai mana yang sudah siap, kita akan datang," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lambaga Panwaslih Aceh Singkil, Azwar Ramnur usai berkunjung ke sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Aceh Singkil yang berlokasi di Jalan Singkil –Subulussalam, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Jumat (22/12/2018).

Kedatangan Panwaslih Aceh Singkil beserta rombongan diterima dengan baik oleh Ketua DPD PPP Kabupaten Aceh Singkil, Tarmizi Alkhalil yang ikut didampingi oleh sejumlah pengurus. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPW PPP Aceh, Tgk. Amri M. Ali. 

Dijelaskan Azwar, dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta kepada peserta pemilu agar Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil dipasangkan di lokasi sesuai Surat Keputusan KIP Aceh Singkil nomor 134/PL.01.5-Kpt/1110/Kab/XII/2018 tentang perubahan keputusan KIP Aceh Singkil Nomor 79/PL.01.5-Kpt/1110/Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019.

Azwar juga menjelaskan APK penambahan yang dicetak sendiri oleh Peserta Pemilu, dapat dipasangkan selain ditempat yang telah ditentukan dengan tetap memperhatikan etika, estetika dan keindahan kota dan tidak dipasang pada tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.

Ditambahkannya, apabila peserta Pemilu memasangkan APK Penambahan di lokasi milik perseorangan atau badan swasta agar terlebih dahulu mendapatkan ijin secara tertulis dari pemilik lokasi.
(JML/RED)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini