-->

Panwaslih Aceh Singkil Beberkan Sejumlah Aturan Baru dalam Pemilu 2019

REDAKSI
Komisioner Panwaslih Aceh Singkil, Azwar Ramnur

SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh mengingatkan bahwa ada aturan berbeda dalam masa kampanye Pemilu 2019 dengan aturan pilkada serentak sebelumnya.

"Pemilu kali ini APK nya difasilitasi KIP," kata Koordintor Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur. Senin (8/10/2018) di Aceh Singkil.

Menurut Azwar, pada Pemilu 2019 ini, KPU/KIP memfasilitasi APK. Sementara desain dan pemeliharaan diserahkan sepenuhnya kepada partai Politik (Parpol) atau calon DPD.

"KPU/KIP hanya memfasilitasi pengadaan APK jenis baliho dan spanduk kepada tim kampanye baik itu calon presiden dan wakil presiden, partai politik, maupun perseorangan DPD," sebutnya.

Sementara lanjutnya, desain dan materi baliho serta spanduk itu dibuat dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

Dijelaskannya, pada Pemilu 2019 ini pemasangan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Perawatan, pemeliharaan, dan pembersihan  APK yang sudah diserahkan pada peserta pemilu juga menjadi menjadi tanggung jawab peserta pemilu, yang  harus diturunkan atau dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Menurutnya, lokasi pemasangan APK juga tidak boleh berada di tempat ibadah, termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.

“Pemasangan APK harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, atau kawasan setempat, Sementara untuk pemasangan APK pada tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapat izin dari pemiliknya," kata Azwar.

Diungkapkan Azwar, bahwa aturan kampanye tersebut diatur dalam PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019 dan juga perubahannya yaitu PKPU 28 dan PKPU 33 tahun 2018. Juknisnya diatur dalam Keputusan KPU nomor 1096.

Oleh sebab itu, Azwar mengharapkan kepada peserta pemilu untuk dapat lebih memahami aturan dalam kampanye serta apa saja yang  perlu di persiapkan pada saat pelaksanaan kampanye.

“Kampanye adalah tahapan yang sangat penting, karena bertujuan untuk melakukan pendidikan politik dan mengajak masyarakat untuk memilih,” bebernya. 

Ditambahkannya, kampanye dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 untuk jenis pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial, debat pasangan Capres Cawapres serta kegiatan lain yang tidak melanggar.

Sementara itu, untuk iklan di media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan serta rapat umum, waktunya dimulai sejak 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Azwar menambahkan, bahwa untuk kampanye melalui media sosial, peserta pemilu paling banyak membuat sepuluh akun untuk setiap jenis aplikasi. 

Akun media sosial itu lanjutnya, harus didaftarkan ke KPU/KIP paling lambat satu hari sebelum kampanye, dan wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye. (Jamaluddin)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini